Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi Dan Bahan Nuklir Di Yogyakarta
Kembali 15 Juli 2019 | Berita BAPETEN

Bertempat di Yogyakarta, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir (Kamis, 11 Juli 2019), yang dihadiri oleh 38 peserta, yang merupakan perwakilan dari pengguna aplikasi teknologi nuklir bidang instalasi dan bahan nuklir (IBN) dan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR) di wilayah Yogyakarta.

Kegiatan konsultasi publik dilakukan sebagai bagian dari penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengenai partisipasi masyarakat dan ditujukan untuk memperoleh masukan baik secara lisan maupun tertulis dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait .

Pada konsultasi publik kali ini berfokus pada rancangan peraturan BAPETEN (raperba) tentang revisi Perka BAPETEN tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir (revisi Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2010).

imgkonten

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Dahlia C. Sinaga, menyampaikan bahwa salah satu tujuan penyusunan rancangan peraturan revisi Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2010 adalah agar mampu terap bagi bidang FRZR, dimana fasilitas yang ada sangat bervariasi mulai dari fasilitas yang sangat sederhana (tipe C) seperti x-ray di puskesmas hingga fasilitas yang besar (tipe A) seperti radioterapi di rumah sakit besar yang memiliki risiko radiasi yang besar. Sehingga penerapan sistem manajemen hanya akan diterapkan pada fasilitas radiasi besar (tipe A) dan menengah (tipe B), sedangkan untuk fasilitas sederhana (tipe C) mengikuti standar manajemen lain seperti ISO.

Perka BAPETEN tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008, walaupun tidak secara tertulis jelas mengenai persyaratan sistem manajemen di PP No. 29 tahun 2008. Sedangkan untuk aplikasi di bidang IBN Perka BAPETEN tersebut sudah dapat diterapkan dengan baik. Pada kesempatan yang sama Dahlia C. Sinaga juga menyampaikan Presentasi mengenai kebijakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

imgkonten

Presentasi berikutnya disampaikan oleh Maradi Abdillah, Staf Subdirektorat Perizinan Bidang Kesehatan (DPFRZR) mengenai penerapan sistem manajemen di perizinan FRZR, sedangkan presentasi terakhir disampaikan oleh Dewi Prima Meiliasari staf Subdirektorat Pengaturan Reaktor Daya mengenai rancangan peraturan BAPETEN tentang revisi Perka BAPETEN tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Dewi memaparkan latar belakang dan isi penyusunan raperba, antara lain ketidakmamputerapan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2010 di bidang FRZR, adanya perubahan standar IAEA terkait sistem manajemen dari GS-R-3 menjadi GSR Part 2 dan adanya kebutuhan untuk memberikan format dan isi dokumen sistem manajemen untuk panduan bagi pemegang izin,

imgkonten

Pada sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Bambang Eko Aryadi, Kasubdit. Pengaturan Reaktor Daya, beberapa masukan dari peserta perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari BAPETEN untuk dapat memperbaiki rancangan peraturan BAPETEN yang sedang disusun. (dp2ibn/feb/bhkk/bam)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK