Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi Dan Bahan Nuklir
Kembali 18 Oktober 2018 | Berita BAPETENDalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, Direktorat Peraturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir – BAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir di Provinsi Aceh., Selasa 16/10/2018. Acara ini terselenggara atas kerjasama DP2IBN dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh. Pada kesempatan ini hadir para akademisi yang berasal dari Fakultas Hukum dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Malikussaleh, Universitas Muhammadiyah, Universitas Samudera, dosen Fakultas Syariah dan Hukum dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry serta dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala. Selain para akademisi acara konsultasi publik ini juga dihadiri oleh praktisi yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Aceh serta dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Dr.Ilyas SH, M.Hum mengawali sambutan dalam acara ini, menyampaikan bahwa Konsultasi Publik ini dilakukan berdasarkan fakta bahwa tidak sedikit peraturan dan perundangan yang walaupun sudah lahir sebagai hukum positif namun masih dilakukan uji materil. " Melalui acara konsultasi publik ini, subtansi dan aturan materi peraturan perundangan diharapkan dapat terminimalisasi dari rencana uji materil. Reaktor nuklir merupakan sumber daya alternatif yang penting perlu dipertimbangkan risiko yang ditimbulkannya, sehingga diperlukan upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan melalui peraturan perundangan" tuturnya.
Sementara itu Plh. Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Widi Laksmono, dalam pembukaan acara konsultasi publik menyampaikan bahwa saat negara didirikan bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. " Nuklir itu ada mudharatnya dan juga ada manfaatnya, kaena itu negara perlu menjamin dan melindungi seluruh rakyatnya melalui penyusunan peraturan ketenaganukliran" kata Widi. Lebih lanjut Widi mengatakan bahwa tujuan konsultasi publik ini dalam rangka memperoleh masukan, saran maupun kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Topik yang diangkat dalam acara konsultasi publik ini adalah Rancangan Undang-undang Ketenaganukliran yang saat ini masih dalam tahap proses penyusunan. Berbagai masukan, saran dan juga pertanyaan yang disampaikan dalam acara ini sangat bervariasi tidak hanya berkaitan dengan aspek legal drafting, tetapi juga berkaitan dengan aspek substansi khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab negara, perlindungan terhadap korban serta mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif. (dp2ibn/sr/bho/bsb)