Konsultasi Publik peraturan perundangan-undangan ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 02 Juli 2018 | Berita BAPETENBertempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 28 Juni 2018, kegiatan Konsultasi Publik peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif diselenggarakan BAPETEN, dengan tujuan untuk meminta masukan dan tanggapan pada perubahan/amandemen Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN ini mengundang 60 peserta dari 60 instansi pemerintah/swasta di DIY yang terdiri dari Dinas kesehatan Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rumah Sakit/klinik, Puskesmas, Asosiasi PARI, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam laporannya, Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Adi Dradjat Noerwarsana menyampaikan bahwa dalam perubahan peraturan ini akan diatur tentang kewajiban dan tanggung jawab dari pemegang izin terkait pelepasan zat radioaktif lingkungan dan masyarakat, verifikasi keselamatan, pengaturan justifikasi yang baru untuk medik dan non medik, limitasi dan optimisasi, isu produk konsumen, isu proteksi radiasi di tempat kerja, kedaruratan dalam situasi darurat, isu keamanan radiasi dan lain-lain. Intinya pengaturan ini harus sesuai dengan rekomendasi IAEA.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), drg. Pembajun Setyaningastutie, dalam sambutannya memaparkan peran Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta adalah sebagai instansi yang berperan dalam menjamin keselamatan dalam pelayanan rumah sakit/klinik maupun puskesmas yang memiliki fasilitas radiologi. “Permasalahan yang sering dialami oleh rumah sakit adalah dalam proses perizinan BAPETEN adalah proses perizinan yang memerlukan waktu cukup lama. Bagi rumah sakit hal itu akan berdampak pada pelayanan kepada pasien” tuturnya. Khusus bagi rumah sakit kelas D. Proses perizinan ini akan menjadi lebih berat karena kemampuan rumah sakit dalam pemenuhan persyaratan keamanan dan SDM yang berkompeten dalam penyelenggaraan pelayanan radiologi dan terapi.
Diakhir sambutannya, Ia berharap kepada para pengguna agar dapat memberikan masukan dan tanggapan konstruktif bagi perubahan aturan tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif, sehingga proses perizinan dan pengawasan penggunaan alat-alat radioaktif di rumah sakit/klinik maupun puskesmas lebih mudah dan cepat tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Ahmad, yang hadir untuk membuka dan memberikan sambutan menuturkan “BAPETEN hadir kembali di Yogyakarta dengan suasana lokal dan nasional, mudah-mudahan dengan kehadiran BAPETEN dalam rangka Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan, yang merupakan bagian dan tugas dari DP2FRZR-BAPETEN dapat memberikan gambaran umum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran terutama PP 33 Tahun 2007 dari aspek keselamatan dari pekerja radiasi, pasien, masyarakat dan lingkungan hidup dalam pemanfataan radiasi”. Selama ini masih banyak orang-orang mengganggap peraturan tidak sempurna karena peraturan tersebut hanya buatan manusia. “Di dunia ini tidak akan ada negara maju jika tidak menghormati peraturan maka melalui peraturan harus disesuaikan dengan keseimbangan dan dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir” Ujar Yus Rusdian menambahkan.
Memasuki sesi presentasi, Direktur Peraturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, memaparkan tentang kebijakan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Dalam presentasinya tersebut Ishak menyampaikan bagaimana membangun regulasi yang harmonis, dalam proses penguatan dan pengembangan regulasi dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Diantaranya: standar keselamatan harus diutamakan dan harus mampu dalam peningkatan keselamatan, melakukan pelayanan prima dengan memenuhi standar, aspek yang penting dalam penguatan dan pengembangan peraturan dengan adanya perubahan ide-ide keselamatan yang dituntut untuk terus melakukan keselamatan, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten. “ Sistem perizinan akan dilakukan secara satu pintu (satu sistem izin) tetapi di pusat dilakukan secara on line yang lebih simpel, terintegrasi dengan sistem perizinan lain dan secara waktu proses perizinan juga dapat dilaksanakan dengan cepat. Untuk itu pada tanggal 3 juli 2018 mendatang Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan sistem perizinan ini dan salah satunya adalah BAPETEN disamping Kementerian lain yang terlibat dalam proses perizinan ini”, ujar Ishak dalam presentasinya.
Dalam Rangkaian kegiatan Konsultasi Publik ini, juga ada presentasi Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan rancangan perubahannya oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pengawasan kesehatan, industri dan penelitian, Soegeng Rahadhy, dan dilanjutkan dengan persentasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan rancangan perubahannya oleh Kristyo Rumboko, Dalam sesi ini peserta dipersilahkan untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab kepada para presenter dan nara sumber.
Acara berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Direktur Peraturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak. Diharapkan melalui kegiatan Konsultasi Publik ini muncul masukan-masukan yang signifikan dari para pemangku kepentingan, demikian pula para peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini (dp2frzr/hr/bho/bsb).