Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Peraturan Perundangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, di Padang, Sumatra Barat.
Kembali 21 Juni 2019 | Berita BAPETEN

Konsultasi publik diperlukan sebagai bagian dari penyusunan rancangan peraturan dan dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait. Kali ini, berfokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan rancangan peraturan BAPETEN (raperba) tentang justifikasi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.

Dalam rangka mengimplementasikan amanat tersebut, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, tanggal 20 Juni 2019, di kota Padang, Sumatera Barat.

imgkonten


imgkonten

Acara dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Pengawasan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, dalam sambutan pembukaanya disampaikan “tujuan penyusunan rancangan peraturan justifikasi antara lain adalah untuk menjadi instrumen penyaring terhadap teknologi nuklir baru yang akan memasuki wilayah hukum NKRI, dilihat dari sisi keselamatan, keamanan, ekonomi, serta kondisi sosial dan budaya di Indonesia.”

Acara yang dihadiri oleh 52 peserta perwakilan dari pengguna aplikasi teknologi nuklir di bidang kesehatan dan industri di wilayah Sumatera Barat ini, dilanjutkan dengan presentasi Rancangan Penggantian PP No. 56 Tahun 2014 oleh Diella Ayudha Susanti, Pengawas Radiasi Muda, dan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Justifikasi Terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Intanung Syafitri, Pengawas Radiasi Pertama.

Dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Aris Sanyoto. Dalam tanya jawab, beberapa masukan dari peserta perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari BAPETEN seperti keprihatinan mereka dengan uji kesesuaian dalam penggunaan alat rontgen di rumah sakit/klinik, dan usulan untuk membedakan biaya izin bagi pengguna di bidang kesehatan dan bidang industri, mengingat penggunaan di bidang kesehatan adalah untuk pelayanan masyarakat, yang di dalamnya ada unsur sosial. [DP2FRZR/HR/BHKK/SP].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK