Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Utilisasi dan Modifikasi INNR
Kembali 18 Oktober 2021 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Badan tentang Utilisasi dan Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR) yang dilakukan secara daring dan luring di Serpong Tangerang Selatan pada Senin, 18 Oktober 2021.
Konsultasi publik dihadiri oleh stakeholder yang terdiri dari pemegang izin dan pelaku usaha antara lain PRTLR ORTN-BRIN , PRTBBN ORTN-BRIN, PT. INUKI, PT THORCON, dan unit kerja terkait di BAPETEN
Kegiatan dilakukan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pihak pemangku kepentingan sehingga diharapkan peraturan menjadi mampu laksana, efektif dan efisien.
Acara diawali dengan laporan direktur DP2IBN, Haendra Subekti. Dalam sambutannya Haendra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam proses pembuatan peraturan perundangan.
“Konsultasi publik atau bisa dinamakan uji publik dilakukan agar dapat menguji draft hasil penyusunan dan penelahaan yang telah dilakukan” katanya
Untuk diketahui draft yang tersusun telah diupload di website BAPETEN. “Mohon para stakeholder dapat memberikan masukan terhadap kekurangan atau kepentingan yang harus dikonfirmasikan, karena regulasi yang baik harus memenuhi semua kebutuhan yang ada di masyarakat dan harmonis terhadap peraturan lain atau peraturan diatasnya” Ucap Haendra lebih lanjut.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dra Dahlia C SInaga,MT. Disampaikan oleh Dahlia bahwa konsultasi publik adalah bagian dari proses pembuatan peraturan perundangan berdasarkan undangan UU no 12 tahun 2011. “Diharapkan dari kegiatan ini BAPETEN memperoleh masukan untuk menyempurnakan draft yang telah tersusun sehingga peraturan yang disusun dapat terimplementasi dengan baik” Ujarnya
Selain itu Dahlia menyampaikan bahwakegiatan Utilisasi dan Modifikasi INNR mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Dari Peraturan Pemerintah tersebut menghasilkan beberapa turunan Peraturan Badan dalam lingkup INNR.
“ Dimasa mendatang bila Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru telah terbit, akan dilakukan simplifikasi dan deregulasi bidang Instalasi dan Bahan Nuklir”jelasnya
Dalamperaturan ini, utilisasi dan modifikasiyang diatur adalah setiap kegiatan utilisasi atau modifikasi bagi SSK yang penting untuk keselamatan yang berpengaruh penting bagi keselamatan (major significant safety factor). Kegiatan ini wajib dimintakan persetujuannya ke BAPETEN.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari BAPETEN terkait “Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Modifikasi dan Utilasi INNR” yang disampaikan oleh Zulfiandri selaku PIC kegiatan
Pemaparan berikutnya mengenai Implementasi dan Kemamputerapan di Instalasi Radiometalurgi Ketentuan Keselamatan Utilisasi dan Modifikasi Instalasi Nuklir Non Reaktor yang disampaikan oleh Antonio Gogo dari Kantor Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar dan Nuklir, Organisasi Riset Tenaga Nuklir-BRIN.
Pada sesi diskusi terdapat beberapa masukan dari stakeholder yang perlu mendapatkan perhatian, pertimbangan dari BAPETEN. Masukan tersebut antara lain tentang ketentuan penentuan kategorisasi, ketentuan pengecualian bagi sistem yang tidak redundan dalam proses modifikasi, biaya izin terhadap persetujuan izin utilisasi dan modifikasi, mekanisme evaluasi terhadap update dokumen hasil uji fungsi lalu pengendalian pekerjaan yang dilakukan pemasok eksternal.
Masukan lainnya mengenai pengaturan tentang kegiatan litbang yang dilakukan oleh INUKI kemudian pengaturan lebih lanjut persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Keselamatan.
Dalam sambutan penutup, Haendra menyampaikan "Masukan dan perbaikan dari stakeholder dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk penyusunan kebijakan/peraturan terkait utilisasi dan modifikasi INNR, agar mampu menjawab permasalahan yang ada selama ini serta mampu terap di lapangan” (DP2IBN/Manda/BHKK/Bams).