Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Urgensi Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging
Kembali 29 Juli 2022 | Berita BAPETENPenyusunan naskah urgensi merupakan proses penting dalam penyusunan peraturan perundangan. Konsultasi publik merupakan tahap awal untuk mengidentifikasi ketentuan yang akan dimuat dalam rancangan peraturan yang sedang disusun. Dalam penyusunan naskah urgensi, sangat penting untuk melibatkan pihak yang terdampak, yaitu pemangku kepentingan pemanfaat sumber radiasi pengion. BAPETEN perlu untuk mendengarkan pandangan dan masukan terhadap implementasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 5 tahun 2009, tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging.
Untuk itu, BAPETEN mengadakan kegiatan konsultasi publik di kota Cirebon, Jawa Barat. Dengan mengundang pemangku kepentingan dari pihak pemegang izin penggunaan sumber radiasi pengion untuk well logging, kementerian dan Lembaga terkait, akademisi, perusahaan klien dan asosiasi profesi. Acara bertujuan untuk berdiskusi, bertukar pandangan serta menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, untuk menciptakan peraturan yang lebih berkualitas dan mampu terap pada khususnya, dan untuk efektivitas pengawasan ketenaganukliran pada umumnya.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid pada hari Jum’at, 27 Juli 2022 ini, dihadiri 17 peserta luring dan sekitar 54 peserta daring. Acara diisi berbagai presentasi mengenai arah pengembangan peraturan perundang-undangan dalam bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dan naskah urgensi Revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well Logging.
Presentasi diawali tentang “Arah Pengembangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bidang Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif” oleh Plt. Direktur Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN Aris Sanyoto dan presentasi tentang “Penyusunan Naskah Urgensi” Pengawas Radiasi BAPETEN Diella Ayudhya Susanti.
Dalam sesi diskusi, peserta menginginkan peraturan yang lebih baik dan jelas soal persyaratan uji kebocoran sumber, persetujuan pengangkutan, persyaratan lapisan penyerap neutron, dan ketentuan jika sumber tidak bisa dikeluarkan dari sumur bor (sumber hilang).
Konsultasi Publik dilanjutkan dengan kunjungan ke PT. Elnusa, yang merupakan perusahaan jasa perekaman data sumur bor untuk PT. Pertamina. Dalam kunjungan lapangan, tim perumus peraturan, mendapatkan informasi mengenai mekanisme kegiatan well logging, kegiatan pemasangan sumber ke alat bor, sistem penyimpanan sumber dan sistem pengangkutan sumber. Di lapangan, dijelaskan bagaimana kendala yang dihadapi di lapangan yang dapat menambah wawasan dari tim penyusun untuk merumuskan peraturan yang lebih baik dan mampu terap nantinya. [DP2FRZR/VZ/BHKK/SP]
Komentar (0)