Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Fluoroskopi Bagasi/Pemindai Bagasi di Provinsi DI Yogyakarta
Kembali 23 September 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-09-24-110624.jpeg

​BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan naskah urgensi rancangan peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi Fluoroskopi Bagasi/Pemindai Bagasi di Yogyakarta pada tanggal 23 September 2021 secara daring dan luring. Konsultasi Publik mengundang pihak-pihak dari instansi pemerintah maupun swasta, antara lain yaitu lembaga pemasyarakatan, Polda, Angkasa Pura, hotel, maupun gedung perkantoran yang menggunakan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi.

imgkonten

Acara dibuka oleh Direktur DP2FRZR, Djoko Hari Nugroho yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini belum ada peraturan BAPETEN yang mengatur terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan fluoroskopi bagasi. Sebelum membuat peraturan perundang-undangan dibutuhkan tahapan analisis penerapan peraturan atau yang biasa disebut dengan Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk meninjau produk hukum yang sesuai; baik berupa kebijakan maupun peraturan perundangan dengan mempertimbangkan banyak aspek termasuk aspek keselamatan, sosial, ekonomi maupun lingkungan.

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan secara umum terkait penerapan proteksi radiasi pada penggunaan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi oleh Koordinator Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy. Lalu Dwiharjo Rushartono menyampaikan hasil survey dan penyusunan naskah urgensi rancangan peraturan BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan fluoroskopi bagasi / pemindai bagasi.

imgkonten

Selama kegiatan berlangsung, peserta banyak menanyakan hal-hal terkait penerapan prinsip proteksi radiasi yang diperlukan dalam mengoperasikan peralatan fluoroskopi bagasi, pemantauan dosis pekerja, pemantauan kesehatan, persyaratan teknik dan bagaimana keterlibatan Polda yang juga menjalankan tugas dan fungsi dalam pendampingan sistem pengamanan ke lapas maupun gedung publik yang menggunakan peralatan pemindai bagasi atau body scanner. Dari hasil diskusi, terdapat usulan dari Angkasa Pura untuk dapat memastikan substansi pengaturan BAPETEN terkait fluoroskopi bagasi dengan Kementerian Perhubungan, hal ini bertujuan agar peraturan yang dibuat nantinya memiliki lingkup yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.

Konsultasi Publik ini ditutup oleh Direktur DP2FRZR dengan harapan masukan dan perbaikan dari stakeholders dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan/peraturan terkait keselamatan radiasi fluoroskopi bagasi. Sehingga pada akhirnya mampu terap guna dan menjawab permasalahan yang ada selama ini di lapangan. [Asiah/DP2FRZR/RA/BHKK].

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links