Banner BAPETEN
Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Raperka BAPETEN tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Kembali 01 Februari 2018 | Berita BAPETEN
02012018_KP-Pengangkutan-ZRA_Surabaya_AQ-AA-04-1024x337.png

Bertempat di Kota Surabaya, BAPETEN menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Provinsi Jawa Timur, yang diadakan Kamis (1/2/2018).

Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif sehingga para pemangku kepentingan juga ikut berpartisipasi dalam penyusunan rancangan Peraturan Kepala ini.

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad  memberikan arahannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik ini. Dalam arahannya, Yus mengajak para peserta dapat memberikan masukan-masukan agar peraturan ini dapat disepakati bersama dan kedepan akan lebih baik lagi.

imgkonten

Tak lupa pula sambutan selamat datang dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Kepala Upt. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Imam Chairil Shaleh, yang mengucapkan terima kasih kepada BAPETEN karena telah berkenan mengadakan acara ini di Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Imam menyatakan “pemilihan Jawa Timur sebagai salah satu lokasi konsultasi publik sangat tepat karena Provinsi Jawa Timur adalah barometer ekonomi Indonesia Timur, memiliki berbagai destinasi wisata yang sangat fenomenal dan indah serta memiliki kuliner yang khas”. Imam juga menambahkan bahwa transportasi pengangkutan baik di udara, laut dan darat masing-masing memiliki treatment dan standar safety yang berbeda sehingga harus mematuhi Undang-Undang yang mengatur trasnportasi dan perlu dilaksanakan secara terintegrasi, termasuk juga dengan BAPETEN.

imgkonten

Acara dilanjutkan oleh presentasi dari Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, yang memaparkan kebijakan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, dilanjutkan pemaparan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Pengangkutan Zat Radioaktif, serta Rancangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.

imgkonten

Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan konsultasi publik dengan melontarkan banyak pertanyaan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Acara ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang berasal dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan instansi  di bidang industri yang menggunakan zat radioaktif. (BHO/AQ/AA)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK