Banner BAPETEN
Konsultasi Publik dalam Rangka Amandemen PP No. 29 TAHUN 2008
Kembali 15 April 2016 | Berita BAPETEN
KP-Semarang.jpg

Provinsi Jawa Tengah mempunyai 276 rumah sakit dan 875 puskesmas untuk melayani 33.774.141 penduduk. Sebagian dari fasilitas tersebut tentu saja menggunakan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang dilayani oleh 851 radiografer. Jumlah pesawat sinar-X yang ada mencapai 821 yang dioperasikan oleh 306 instansi pemerintah maupun swasta.

Demikian sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Joko Mardiyanto, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pada acara Konsultasi Publik dalam rangka Amandemen Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008, tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir di Provinsi Jawa Tengah, yang digelar BAPETEN di Semarang, Rabu (12/4/2016).

Lebih lanjut Joko mengatakan, melalui acara konsultasi publik ini diharapkan para pengguna dapat memanfaatkannya untuk menggali informasi dan menyampaikan permasalahan serta kendala yang berkaitan dengan proses perizinan. “Masukan dari para peserta sangat diperlukan untuk perbaikan sistem pengawasan di masa yang akan datang,” ujar Joko.

imgkonten                    imgkonten

Sementara itu Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Ishak, menuturkan bahwa pertemuan konsultasi publik merupakan kegiatan rutin sebagai bagian prosedur penyusunan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran. Ishak menambahkan muatan pengaturan PP No. 29 Tahun 2008 perlu dikaji ulang berkaitan dengan pelaksanaan sistem perizinan. Hal ini sangat berhubungan dengan berbagai kendala yang dihadapi oleh para pengguna.

“Semangat pengembangan peraturan perundang-undangan ke depan harus mampu merespon proses perizinan yang lebih cepat, mudah, dan mampu laksana. Hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh BAPETEN sendirian. Setiap pemangku kepentingan terkait menjadi bagian penting dan harus turut terlibat untuk menyusun dan mengembangkan peratuan yang lebih baik,“ pungkas Ishak.

imgkonten                    imgkonten

Rangkaian acara konsultasi publik yang diikuti oleh 47 peserta dari 44 instansi tersebut, diisi dengan pemaparan materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubdit Pengaturan Penelitian, Kesehatan dan Industri BAPETEN Soegeng Rahadhy. Materi yang dipaparkan antara lain Kebijakan Pengaturan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disampaikan oleh Ishak, Muatan Pengaturan PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dipaparkan oleh Fungsional Pengawas Radiasi Madya Wisnu Hadi, serta Isu Perubahan dan Pengelompokan Amandemen PP No. 29 Tahun 2008 disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Adi Dradjat Noerwasana.

Saat sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta konsultasi publik terungkap berbagai permasalahan berkaitan dengan sistem perizinan, diantaranya persyaratan administrasi berkaitan izin dari instansi lain dan dokumen pembentukan badan hukum atau badan usaha terkait praktik dokter.

imgkonten

Disamping itu juga ada sejumlah masukan mengenai perlunya peningkatan sosialisasi penerapan sistem perizinan secara online terkait pengurusan langsung ke Kantor BAPETEN yang sempat tidak terlayani, pengaturan Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 berkaitan dengan alat pelindung diri perlu ditinjau ulang dan diatur lebih jelas mengenai oleh siapa penggunaannya dan kapan digunakan, serta perlunya harmonisasi pengaturan mengenai standar kompetensi untuk Petugas Proteksi Radiasi dan Fisikawan Medis.

Dengan pelaksanaan konsultasi publik dalam rangka Amandemen PP No.29 Tahun 2008 diharapkan terhimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan sistem perizinan yang lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, harmonis dengan peraturan terkait, dan berbiaya murah. [DP2FRZR/NTE/PD]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK