Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Amandemen PP No.33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
Kembali 03 November 2016 | Berita BAPETEN
KP-Malang1-1024x591.jpg

(Malang, BAPETEN) “Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif sudah diterapkan selama kurun waktu kurang lebih sembilan tahun. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam rangka mewujudkan keselamatan radiasi. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu telah terjadi banyak perubahan, baik berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun tuntutan peningkatan standar keselamatan yang lebih baik. Dengan demikian keberadaan peraturan tersebut perlu dikaji ulang dalam rangka perbaikan atau amandemen agar terwujud peraturan yang lebih baik lagi di masa depan”, demikian disampaikan Ishak, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif – BAPETEN pada pembukaan acara Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tingkat Provinsi Jawa Timur di Malang pada Kamis (3/11).

imgkontenLebih lanjut Ishak menyampaikan, “Tujuan diselenggarakannya acara konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, usulan, maupun harapan para pemangku kepentingan agar tersusun peraturan yang lebih mampu terap dan berdaya guna. Di samping dalam rangka transparansi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, konsultasi publik juga menjadi sarana komunikasi yang efeketif antara pengguna dan badan pengawas.”

Acara konsultasi publik dihadiri 42 peserta dari berbagai institusi atau perusahaan pengguna radiasi pengion di bidang kesehatan dan industri, instansi pemerintah daerah, kalangan akademisi maupun asosiasi profesi yang terkait di Provinsi Jawa Timur.

imgkontenRangkaian agenda konsultasi publik diisi dengan presentasi oleh narasumber dari BAPETEN dan diskusi dengan peserta acara. Presentasi pertama disampaikan oleh Ishak, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, mengenai Pengembangan dan Peningkatan Evektivitas Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Diuraikan oleh Ishak peran strategis keberadaan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan konsepsi, pembahasan, dan penetapannya dalam rangka mendorong daya saing bangsa di tingkat internasional, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian peran aktif dan proaktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk para peserta yang hadir, sangat penting dan harus dikomunikasikan dengan baik.

Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy, mempresentasikan muatan pengaturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 untuk menyegarkan kembali ingatan peserta terhadap peraturan yang saat ini berlaku. Ruang lingkup pengaturan peraturan tersebut meliputi persyaratan keselamatan radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup; keamanan sumber radioaktif; pelaksanaan inspeksi oleh Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN; serta penerapan intervensi terhadap paparan darurat di fasilitas pemegang izin.

imgkontenPresentasi ke tiga disampaikan oleh Kristyo Rumboko selaku Koordinator Tim Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan isu-isu dan tantangan penting dalam rangka peningkatan keselamatan radiasi yang menjadi dasar perlu amandemen Peraturan Pemerintah dimaksud. Isu-isu penting tersebut antara lain keberadaan atau harmonisasi peraturan perundangan lain yang terkait, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah yang lain.

Isu penting lain berkaitan persyaratan keselamatan radiasi diantaranya penegasan persyaratan keselamatan radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, maupun lingkungan hidup, terlebih khusus isu keselamatan terhadap pasien seiring pemberlakuan IAEA GSR Part 3 sebagai standar keselamatan radiasi yang terkini. Hal lain yang mendorong perlunya dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 adalah rekomendasi hasil Integrated Regulatory Review Service (IRRS Mission) yang dilakukan IAEA terhadap sistem peraturan perundangan ketenaganukliran yang kita miliki.

imgkontenDalam sesi diskusi dan tanya jawab terungkap beberapa permasalahan yang menjadi kendala bagi pengguna di lapangan. Diantara permasalahan tersebut, seperti pemahaman pemegang izin yang masih rendah terhadap persyaratan maupun peraturan perundangan yang berlaku yang berkaitan erat dengan seberapa keterjangkaun sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan oleh BAPETEN.  Permasalahan lain yang terungkap terkait dengan persyaratan personil dengan kualifikasi dan kompetensi yang sulit diadakan di daerah-daerah terpencil.

Untuk penggunaan radiasi pengion di bidang industri terungkap permasalahan berkaitan dengan kalibrasi alat ukur radiasi dalam hal derajat ketidakpastian pengukuran terhadap radiasi gamma ataupun netron. Diperlukan adanya persyaratan yang lebih spesifik berkaitan dengan derajat ketidakpastian maksimal yang masih diperkenankan.

imgkontenBeberapa masukan yang terungkap di forum dalam rangka amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007, diantaranya penguatan persyaratan keselamatan radiasi untuk pasien, kualifikasi dan kompetensi setiap personil secara lebih rinci, penggunaan alat ukur radiasi maupun pemantauan radiasi, termasuk penerapannya dalam rangka pelayanan perizinan yang lebih baik.

Secara umum pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Rangka Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 yang berlangsung di Jawa Timur dapat menggali berbagai kendala, masukan, tanggapan, maupun harapan dalam rangka penyusunan peraturan yang lebih mampu terap dan berdaya guna di masa yang akan datang. [DP2FRZR/NTE]

imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links