Banner BAPETEN
Konsultasi Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi Zat Radioaktif di Lampung
Kembali 29 Agustus 2018 | Berita BAPETEN
WhatsApp-Image-2018-08-28-at-2.43.25-PM-1024x576.jpeg

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi Zat Radioaktif (FRZR) dengan pemangku kepentingan pada Selasa (28/08/2018) di Bandar Lampung, Propinsi Lampung.

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelititan sekaligus penanggung jawab kegiatan, Soegeng Rahadhy. Soegeng menyampaikan bahwa peserta berasal dari asosiasi profesi, akademisi dan dinas terkait lainnya. Selain itu juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kesediaan hadir mengikuti kegiatan konsultasi publik ini.

imgkonten            imgkonten

“Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat ini diharapkan akan mempererat hubungan yang baik antara BAPETEN dan pihak pengguna maupun masyarakat terkait lainnya”, jelas Direktur Pengaturan dan Pengawasan FRZR Ishak, dalam sambutan sekaligus membuka acara konsultasi publik ini. Ishak juga menyampaikan presentasi mengenai kebijakan Peraturan Perundangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Dalam presentasinya Ishak menyampaikan tantangan pembuatan peraturan perundangan. Diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan peraturan perundangan. Selain itu, Ishak juga menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat sehingga akan dihasilkan produk pengaturan yang harmonis dan efektif (dapat dilaksanakan, kedayagunaan, dan kehasilgunaan).

imgkonten

Rangkaian acara Konsultasi Publik ini diisi presentasi mengenai rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya, Sawiyah, kemudian dilanjutkan dengan presentasi mengenai rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto. Setelah penyampaian presentasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang dimoderatori oleh Soegeng Rahadhy.

Acara berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Ishak. Diharapkan melalui kegiatan Konsultasi Publik ini muncul masukan-masukan yang signifikan dari para pemangku kepentingan, demikian pula para peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini. (dp2frzr/mang)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK