Konsultasi Calon Lembaga Pelatihan Terkait Mekanisme dan Persyaratan Penunjukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
Kembali 04 Juni 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Kelompok Fungsi Jaminan Mutu Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir menerima audiensi dan konsultasi dari BPFK Jakarta, PT. Gayuh Setia Utama, PT. Global Transport & Training Indonesia dan PT. Karya Mentari Teknologi di gedung Kantor BAPETEN, Jakarta pada 4 Juni 2024.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari permohonan audiensi dan konsultasi dengan BAPETEN yang diajukan oleh lembaga tersebut dan bertujuan memberikan pelayanan konsultasi terpadu secara efektif dan efisien dalam memberikan informasi yang cepat dan tepat terkait proses penunjukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran kepada calon Lembaga Pelatihan yang membutuhkan.
Hadir dalam acara ini Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu, Rini Suryanti, seluruh staf Kelompok Fungsi Jaminan Mutu, Direktur Utama PT. Gayuh Setia Utama, Direktur Teknis PT. Global Transport & Training Indonesia, Jajaran tim dari BPAFK Jakarta dan tim Manajemen PT. Karya Mentari Teknologi.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Rini Suryanti, yang dalam paparannya menyampaikan dasar hukum, rincian dari persyaratan dan semua sistem pendukung pelayanan penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran. Kemudian dilanjutkan penjelasan terkait dengan Sistem OSS RBA dan pemenuhan persyaratan melalui Balis 2.5 modul penunjukan oleh Pengawas Radiasi Madya, Suryo Adi.
Acara dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab terkait proses penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran.
Acara ditutup oleh Rini Suryanti, yang mengatakan pada prinsipnya BAPETEN sangat mendukung terbentuknya lembaga lembaga pelatihan baru yang membantu menyediakan personil yang dapat bekerja sesuai lingkupnya dan disampaikan juga BAPETEN mengharapkan adanya penambahan jumlah lembaga pelatihan yang masih kurang seperti lingkup PPR Medik Tingkat 1 dan lingkup pelatihan untuk Petugas pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka.
[BHKK/Da/CD/eko sapto aji/DKKN]
Komentar (0)