Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) gandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran. Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan selaku amanah dari ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. hal ini, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah dilaksanakan pembinaan oleh BAPETEN. Untuk itu, BAPETEN mengadakan acara Korinwas yang bertemakan “Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir”, di Jakarta, pada hari Selasa, 30 April 2019.
Acara diawali laporan Kepala BAPETEN yang menyampaikan “BAPETEN telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, pada sejumlah fasilitas kesehatan maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluwarsa ataupun melanggar kondisi perizinan. Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut yang selama ini mencapai 30 instansi dan beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan atau telah incraht.”
“Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dan mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat.” Tegasnya.
Acara dilanjutkan, penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri (Dirtipidter) Brigjen Pol. H.M. Fadil Imran sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto dan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 10 Januari 2019.
Diharapkan dengan adanya MoU dan PKS antara BAPETEN–Polri, akan terjalin kerja sama yang lebih erat dan koordinasi yang lebih mantap. Kerja sama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran.
KORINWAS Tahun 2019 ini, dibuka langsung oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam sambutan pembukaanya disampaikan “Bagaimana memahami barang yang diawasi atau ada zat radioaktif, sesuai no. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ada filosofi yg harus dipahami dalam keefektifan dalam pengawasan. Masyarakat tidak paham apa yang harus diawasi, oleh karena itu, mengedukasi hal ini sangat penting dan menjadi tugas BAPETEN untuk mensosialisasikan agar masyarakat mengerti, contohnya dibidang kesehatan rontgen tapi masyarakat tidak tahu, selain yang diawasi juga proses kerjanya ketika bilang bahaya, dampaknya apa.”
“Setelakh PKS ini cukup baik. Proses pengawasan ke depan dapat dilakukan automatically, agar masyarakat waspada. Jika ada unsur pidana terkait ketenaganukliran kurang diketahui, perlu integrasi. Konsentrasi bukan pada penindakan tapi mengedukasi masyarakat. Mudah-mudahan Korinwas bisa bermanfaat dan mendorong kinerja terkait energi nuklir menjadi lebih baik.” Tambanya.
Acara antara lain diisi presntasi tentang “Kebijakan dan Program Penegakan Hukum Tenaga Nuklir di Indonesia” Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Dr. Ir Khoirul Huda, M.Eng., “Dukungan Polri terhadap BAPETEN dalam Penegakan Hukum Ketenaganukliran” oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri (Dirtipidter) Brigjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., dan“Praktik Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia” oleh Kepala Dinkes Prov. Jawa Timur dr.Kohar Hari Santoso, Sp.An.KIC.KAP. Acara dihadiri para pemangku kepentingan dari bidang kesehatan, industri, penelitian, asosiasi profesi, kejaksanaan tinggi dan Polri serta Polda di beberapa kota besar di Indonesia.[bhkkp/sp].
Komentar (0)