Banner BAPETEN
Kesiapan Infrastruktur dan Kemampuan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Perlu Ditingkatkan
Kembali 12 Oktober 2017 | Berita BAPETEN
Pedoman_serpong7.jpg.png-300x200.jpg

Kesiapan semua infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan yang siap dikomando dan dioperasionalkan sejak dari tingkat fasilitas, daerah dan nasional, terpadu dan dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, Bab V Pasal 65 sampai dengan Pasal 93, serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 1 tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir, sangat diperlukan dalam rangka mengantisipasi dan memberikan respon cepat terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di reaktor nuklir.

Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesiapan infrastruktur dan kemampuan fungsi penanggulangan tersebut, BAPETEN menggelar rapat koordinasi penyusunan pedoman perencanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir, di Serpong, Kamis dan Jumat (5-6/10/2017). Rakor ini diikuti sebanyak 32 peserta berasal dari PRSG dan PPIKSN Batan, BPBD Tangerang Selatan, Polsek Cisauk, Detasemen E KBR Kelapa Dua - Korps Brimob, DITZIAD Kompi Nubika - TNI, Pengelola Kawasan Puspiptek Serpong, RSUD Tangerang Selatan, dan BAPETEN sendiri.

imgkonten              imgkonten

Lewat arahannya Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Dedik Eko Sumargo, mengatakan respon terhadap kecelakaan yang terjadi pada instalasi reaktor nuklir tetap membutuhkan bantuan dari pihak luar, seperti BPBD, kepolisian wilayah, pemadam kebakaran dan ambulan gawat darurat.

imgkonten              imgkonten

"Untuk itu koordinasi dengan seluruh responder perlu terus dipelihara untuk meningkatkan kemampuan, kesiapsiagaan dan keterampilan dalam penanggulangan kedaruratan nuklir,” terang Dedik. Rakor ini merupakan salah satu sarana pertukaran informasi dan pengetahuan terkait penanggulangan kedaruratan nuklir antara fasilitas reaktor nuklir dan tim responder daerah.

imgkonten              imgkonten

Pembahasan pedoman dipandu melalui presentasi Direktur KKN, Kasubdit KN Muhammad Tahril Azis, dan Staf SDKN yang secara garis besar memberikan informasi standar infrastruktur kesiapsiagaan dan fungsi penanggulangan yang harus disiapkan oleh pemegang izin reaktor nuklir pada saat menyusun program kesiapsiagaan nuklirnya.

imgkonten              imgkonten

Pedoman Perencanaan Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Reaktor Nuklir ini nantinya diharapkan dapat memberikan panduan kepada pemegang izin dalam menyusun rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir agar terintegrasi dengan sistem komando penanggulangan kedaruratan daerah.

Pembahasan yang sama juga telah dilakukan di Yogyakarta dan Bandung dengan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di kedua kota tersebut. Diharapkan rencana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang disusun oleh pemegang izin reaktor nuklir dapat mampu beroperasi dan berfungsi optimal pada saat penanggulangan kedaruratan nuklir.(dk2n/da)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK