Uni Eropa melalui program “Instrument for Nuclear Safety Cooperation (kerja sama untuk intrumen keselamatan nuklir)” memberikan bantuan teknis kepada BAPETEN selama 3 tahun, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2016 ini sampai tahun 2019. Program bantuan teknis tersebut akan dilaksanakan oleh RISKAUDIT yaitu konsultan internasional yang berdomisili di Perancis.
Tujuannya antara lain untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas BAPETEN selaku otorita yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengawasan tenaga nuklir di Indonesia, dan mengembangkan strategi nasional dalam pengelolaan limbah radioaktif yang dihasilkan dari pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang penelitian, industri, dan medik.
Berangkat dari hal tersebut, maka BAPETEN mengadakan konferensi pers untuk membantu menyebarluaskan program kegiatan lembaga, agar masyarakat lebih banyak mengenal akan peran dan fungsi BAPETEN yang sesungguhnya. Bertempat di Gedung BAPETEN, Jumat (9/9/16) siang, yang dihadiri Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono, Perwakilan dari Uni Eropa Mr. Ulf Rosengard, Perwakilan dari RiskAudit Ms. Selma Kus dan, Mr. Philip Metcalf serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo.
Menurut Sekretaris Utama BAPETEN bantuan teknis yang diterima BAPETEN mencakup 7 area di antaranya, menyusun strategi dan rencana tindak untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas badan pengawas; mengembangkan sistem management yang terintegrasi; menetapkan rencana pengembangan SDM dan program pelatihan; mengembangkan prinsip dasar keselamatan, persyaratan, dan kriteria reaktor nuklir baru; meningkatkan kapabilitas dan kepakaran dalam kegiatan evaluasi tapak dan reviu perizinan tapak; mengembangkan strategi nasional dan kerangka kerja pengawasan terhadap pengelolaan limbah radioaktif; serta mengembangkan strategi komunikasi kepada masyarakat.
Acara dihadiri pers baik media cetak maupun elektronik ini, diharapkan dapat terlaksana secara optimal dan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi BAPETEN, guna meningkatkan kapasitas dan efektivitas BAPETEN dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.[SP/BHO].