Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjalankan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu penyusunan peraturan, pelayanan perizinan, dan penyelenggaraan inspeksi. Fungsi ini dijalankan sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun tentang ketenaganukliran. ​Sebagai salah satu aspek pengawasan, inspeksi dilakukan untuk memastikan bahwa pengguna izin mentaati persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan yang telah dinyatakan dalam penerbitan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
Inspeksi kali ini dilakukan pada hari Senin (1/4), di salah satu rumah sakit di Solo, Jawa Tengah dan turut dihadiri langsung oleh Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, serta Kasubdit Perijinan Fasilitas Kesehatan Mukhlisin.
Acara diawali dengan sambutan Direktur RS. Indriyati dr. Imelda Tandiyo. Dalam sambutannya, ia berharap inspeksi kali ini dapat berjalan dengan lancar dan alat-alat maupun pekerja di rumah sakit sudah sesuai dengan standar dan prosedur dari BAPETEN.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BAPETEN dalam sambutannya. Jazi berharap, keselamatan nuklir menjadi perhatian bersama, melihat manfaatnya yang besar bagi masyarakat.
Inspeksi yang dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu ini dilakukan untuk membuktikan bahwa izin yang diberikan BAPETEN telah dimanfaatkan sesuai tujuannya. Kesesuaian penggunaan izin ini nantinya akan ditandai dengan stiker berwarna, baik merah, kuning, maupun hujau. (bhkkp/ip/bsb)