Banner BAPETEN
Kepala BAPETEN Membuka Review Mission from the IAEA Office of Legal Affairs (OLA) on the Draft of Nuclear Energy Act
Kembali 12 September 2018 | Berita BAPETEN

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenganukliran, hingga saat ini, belum pernah ada sekalipun perubahan atau penyesuaian terhadap Undang-undang tersebut, walau telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan terkait ketenaganukliran, baik secara internasional maupun nasional. Oleh karena itu, adalah tepat bila Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 ini direvisi sesuai perkembangan teknologi dan pemanfaatan tenaga nuklir di abad ke dua puluh satu ini. Untuk keperluan tersebut, BAPETEN telah menyiapkan rancangan amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 yang telah disusun bersama dengan instansi lainnya.

Guna memperoleh masukan yang komprehensif agar sesuai dengan standar dan guidance terkini, BAPETEN mengundang Office of Legal Affair (OLA) – IAEA untuk meninjau dan membuat rekomendasi atas rancangan amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tersebut.

imgkonten imgkonten

Review Mission yang akan berlangsung selama 5 hari ini menghadirkan  Mr. Abdel madjid Cherf, selaku Office of Legal Affair (OLA) –IAEA, yang didampingi oleh Ms. Desislaya Spassoval. Dalam sambutannya Mr. Abdel Majid mengatakan bahwa selama ini BAPETEN sudah cukup baik menjalin kerjasama  internasioal terkait keamanan nuklir, baik tingkat regional maupun  dengan IAEA, karenanya kerjasama tersebut perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Selanjutnya terkait draf amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 yang akan dibahas dalam 5 hari ini, Mr. Abdel Madjid mengatakan “mari kita lihat dan kita periksa apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang yang termaktub dalam nuclear law” ujar Mr. Abdel Madjid.

imgkonten imgkonten

Acara yang akan berlangsung mulai tanggal 10 s.d 14 September 2018 ini, dibuka oleh Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto, (Senin, 10/09/2018) didampingi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad, serta Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, serta sejumlah peserta dari BAPETEN dan BATAN.

imgkonten

Dalam sambutannya Jazi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Expert IAEA, Mr. Abdel madjid Cherf, dan  Ms. Desislaya Spassoval untuk mereviuw draf amanademen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997. Setidaknya ada 4 (empat) alasan penting perlunya Undang-undang ini direvisi, antara lain: pertama, kebutuhan untuk diversifikasi sumber energi bersama dengan tuntutan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, serta untuk mengurangi ketergantungan pada energi yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara. Kedua, situasi kelembagaan dan pemerintahan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak UU No. 10 tahun 1997 diberlakukan selama hampir 20 tahun. Ketiga, perjalanan UU No. 10 tahun 1997 selama 20 tahun terakhir juga memberikan banyak pelajaran bahwa masih ada aspek siklus bahan bakar nuklir yang belum terakomodasi secara memadai. Keempat, ada banyak perkembangan di tingkat internasional yang juga mempengaruhi struktur industri. Mulai dari kesesuaian peraturan Indonesia dengan konvensi di tingkat global, baik mengenai akuntabilitas dan lingkungan (perubahan iklim), hingga insiden yang memicu perhatian internasional, seperti kebocoran reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Fukushima, Jepang, pada tahun 2011.

imgkonten

Setelah melalui pembahasan bersama dengan OLA – IAEA ini, diharapkan rancangan amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tersebut secara teknis sudah sesuai dengan standar dan guidance terkini, sehingga pembahasan dengan DPR akan lebih mudah karena sudah dibahas terlebih dahulu dengan ahlinya (bho/bsb).

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links