Banner BAPETEN
Kendari Mendapatkan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan dari BAPETEN
Kembali 05 Juni 2018 | Berita BAPETEN

BAPETEN menggelar Pembinaan di Kota Kendari, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Fakultas MIPA Universitas Halu Uleo, Kamis (24/5/2018). Acara ini terkait dengan penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

Peserta yang hadir berasal dari dinas kesehatan kota, kabupaten dan provinsi Sulawesi Tenggara, fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan klinik, industri, asosiasi profesi PARI, serta FMIPA Universitas Halu Uleo.

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan tusi BAPETEN, kegiatan pembinaan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Zuhuddin Kasim, menyampaikan apresiaisi yang tinggi kepada BAPETEN atas terselenggaranya acara ini. Sebagaimana diketahui bersama, sambung Kasim, zat radioaktif dan radiasi memiliki resiko kerja yang besar.

Lebih lanjut Kasim mengungkapkan, kementerian sudah mengakomodir tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja yang bekerja di fasilitas radiasi. “Hari ini akan dibicarakan mengenai peraturan-peraturan terkait bahaya radiasi dan perizinannya yang memerlukan pendapat dan masukan apakah perlu perubahan atau tidak. Diharapkan peserta yang datang dapat memberikan aspirasinya,” ujarnya.

Sementara itu Ishak melalui paparannya mengenai pengembangan dan peningkatan efektivitas Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, menjelaskan bahwa BAPETEN merupakan satu-satunya institusi yang mengawasi penggunaan radiasi pengion di seluruh Indonesia.

Agenda dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi yang dimoderatori oleh Kristyo Rumboko. Diantaranya presentasi mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy.

Kemudian diikuti paparan mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Adi Dradjat.

Saat sesi diskusi banyak hal yang mengemuka seperti kurangnya tenaga kesehatan fisikawan medik di daerah, kejelasan regulasi, mudah dipahami dan mengayomi dalam implementasinya, sehingga nantinya peraturan yang ada mampu menjawab persoalan di lapangan.

Acara pembinaan ini akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan seperti masih kurangnya tenaga kesehatan, salah satunya tenaga fisikawan medik. Ketentuan tenaga kesehatan ini juga ada di dalam peraturan Kemenkes yang merupakan tanggung jawab kita bersama.(dp2frzr/saw)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK