Kegiatan Kunjungan Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ke Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo
Kembali 26 Juni 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo pada 26 Juni 2024. Tim penyusun naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari konsultasi publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan pihak pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Barat yang telah diselenggarakan sehari sebelumnya. Kunjungan tim penyusun diterima langsung oleh dr. H. Rachim Dinata Marsidi selaku Direktur Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo beserta jajarannya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR yang menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat situasi konkrit di lapangan khususnya dalam pengelolaan limbah radioaktif, dimana Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo memanfaatkan sumber radiasi pengion yang menghasilkan limbah radioaktif, yaitu pada fasilitas radioterapi dan fasiitas kedokteran nuklir.
Selanjutnya, Rachim menyampaikan paparan terkait dengan sejarah berdirinya rumah sakit, layanan baik yang menggunakan sumber radiasi pengion dan selain menggunakan sumber radiasi pengion, stiker hijau dan penghargaan yang diterima dari BAPETEN, rencana pengembangan baik dari segi peralatan maupun gedung. Terkait pengembangan dari segi peralatan yang menggunakan sumber radiasi pengion, Rachim menyampaikan rencana rumah sakit yang akan mengadakan penambahan fasilitas berupa PET-Scan, siklotron, dan 2 (dua) peralatan linac.
Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo yang diwakili oleh dr. Mahardika, menyampaikan paparan mengenai kondisi eksisting pengelolaan limbah radiokatif dari fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir. Mahardika menguraikan potensi bahaya dari limbah radioaktif, dasar peraturan terkait pengelolaan limbah radioaktif, kegiatan pengelolaan limbah di Rumah Sakit Santosa Hospital Bandung Kopo, prinsip pengolahan limbah radioaktif, jenis limbah yang dihasilkan (I-131, Tc-99m, Co-57, Ir-192), pengelolaan limbah radioaktif, pengembalian sumber ke vendor penyedia untuk dikirimkan ke negara asal, dan berita acara rilis limbah padat dan cair. Dalam kegiatan ini, tim penyusun naskah urgensi rancangan peraturan berkesempatan untuk melakukan kunjungan ke fasilitas radioterapi, fasilitas kedokteran nuklir, dan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif.
Di akhir kegiatan, Mukhlisin menyampaikan terima kasih kepada RS yang telah memberikan kesempatan melihat potret operasional pemanfaatan sumber radiasi pengion dan pengelolaan limbah radioaktif. Hasil kunjungan akan digunakan sebagai basis implementasi tata kelola pengelolaan limbah radioaktif untuk menjadi pertimbangan dalam revisi PP No. 61 Tahun 2013. Semoga kerja sama dapat terus berlangsung dengan baik, dan harapannya RS dapat memperoleh Anugerah BAPETEN kembali pada tahun ini. (DP2FRZR/Intan/BHKK/CD)
Komentar (0)