Banner BAPETEN
Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Kembali 13 April 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-04-14-085916.jpg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menyelenggarakan konsultasi publik rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, bertempat di Bandung Jawa Barat (13/04).

Dalam sambutannya, Deputi bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia C. Sinaga menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran belum mengalami revisi atau perubahan sejak diterbitkan pada tahun 1997. Di sisi lain, dalam kurun waktu 30 tahun perkembangan teknologi nuklir berjalan sangat pesat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan kondisi sosial maupun perkembangan regulasi juga banyak terjadi selama rentang waktu tersebut, di mana hal tersebut menjadi dasar perlunya perubahan terhadap UU No 10 tahun 1997”, ujar Dahlia lebih lanjut.

imgkonten

Kegiatan konsultasi Publik dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Jawa Barat, DR. IR Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. SE., M.Eng. Sekretaris Daerah menyampaikan dalam sambutannya bahwa kemaslahatan pemanfaatan tenaga nuklir cukup banyak, selama pengawasan dilakukan dengan benar, sehingga peserta yang hadir dalam acara konsultasi publik ini diharapkan bisa aktif memberikan masukan sehingga diperoleh aturan yang benar sehingga pengawasan bisa berjalan dengan baik. Setiawan menegaskan, “Mengingat usia UU Ketenaganukliran yang sudah cukup lama, perlu dilakukan pembaharuan. Pembaharuan ini harus berpihak pada kebutuhan stakeholder, termasuk pelaku usaha, tentu saja menjamin keselamatan manusia dan lingkungan hidup”.

imgkonten

Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan beberapa instansi, antara lain Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran - Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dan berbagai instansi terkait lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemegang izin, dan universitas.

imgkonten

imgkonten

Diharapkan melalui konsultasi publik ini diperoleh berbagai masukan dari para stakeholder terhadap rancangan penggantian Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sehingga mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik dan mampu memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam bidang ketenaganukliran.

imgkonten

Dalam kegiatan konsultasi publik ini dipresentasikan materi rancangan Undang-Undang Penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran oleh Direktur P2IBN BAPETEN, Haendra Subekti; materi penyelarasan rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran oleh BPHN; serta tanggapan terhadap materi pengaturan pancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM – Setda Provinsi Jawa Barat dan pakar hukum Universitas Padjadjaran. [BHKK/AQ]

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links