Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Pembahasan Revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014
Kembali 07 Mei 2021 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan dalam rangka revisi Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 Tahun 2014 tentang Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Kegiatan yang diilakukan secara daring pada Kamis (06/05) ini mengundang perwakilan lembaga-lembaga pendidikan/pelatihan, diantaranya FMIPA-Universitas Indonesia, STTN, Fakultas Vokasi-UNAIR, Poltekes-Semarang, UNDIP, Fakultas Vokasi-Universitas Airlangga, PT Intergy Indonesia, Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta, dan Pusdiklat BATAN. Selain instansi diluar BAPETEN, hadir pula Balai Diklat BAPETEN, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN (DPFRZR), Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN (DKKN), dan Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR).

Acara dimulai dengan presentasi yang disampaikan oleh Koordinator Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto. Dalam paparannya, Aris menjelaskan terkait beberapa alasan perubahan, yaitu adalah adanya masukan dari IRRS Mission IAEA, pengalaman di lapangan, baik pada saat inspeksi ataupun saat menguji calon Petugas Proteksi Radiasi (PPR), membuka kesempatan dan mendorong perkembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Pelatihan, serta adanya keinginan untuk membuat standar kompetensi untuk PPR agar PPR yang dihasilkan memiliki standar kompetensi. Dengan perubahan ini, untuk kedepannya, pelatihan dan penyegaran PPR bisa dibuka untuk dilaksanakan oleh lembaga pelatihan. Disamping itu, hal ini juga dapat memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing dalam rangka mendukung Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dalam acara ini, setiap perwakilan institusi atau organisasi diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan yang sudah disampaikan. Beberapa pertanyaan ataupun masukan yang langsung diakomodir, namun ada juga yang akan didiksuikan lebih lanjut di internal BAPETEN. Mengingat perubahan dalam rancangan Peraturan Badan ini cukup signifikan, sehingga konsultasi publik ini sangat krusial dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

imgkonten

Sementara itu, keterkaitan Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2020 yang membuka kesempatan perangkapan Fisikawan Medik sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi isu penting yang dikemukaan oleh Zainal Arifin dari UNDIP. Usulan untuk dibuatnya PPR yang berjenjang (leveling), yang terdiri dari PPR ahli (Radiation Protection Expert) dan PPR di lapangan (Radiation Protection Officer) menjadi masukan penting dari perwakilan Center for Medical Physics and Biophysics (CMPB)-FMIPA-UI.

Perwakilan dari PT Intergy Indonesia, Mauliddin Sinaga, juga memberikan beberapa poin masukan, terutama tentang pengelompokan PPR yang bertujuan memudahkan dalam proses penunjukan lembaga pelatihan, khususnya mengenai lingkup penyelenggaraan pelatihan nantinya. Selain itu, perubahan standar nilai kelulusan dari minimal 60 menjadi 70 juga menjadi perhatian peserta rapat. Penetapan nilai tersebut tentunya sudah mempertimbangkan sistem berstandar kompetensi yang dibangun dalam rancangan Perba ini. Lebih lanjut, Direktur DP2FRZR mengemukakan, dengan ditetapkannya PPR yang berbasis kompetensi, diharapkan akan meningkatkan kualitas PPR Indonesia, sehingga mampu bersaing secara internasional. [DP2FRZR/VZ/BHKK/IP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK