Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Naskah Revisi Peraturan BAPETEN tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Kembali 28 Agustus 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik pada 28 Agustus 2024 di Kota Surakarta, dalam rangka Penyusunan Naskah Rancangan Peraturan BAPETEN Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun sehingga dengan pelakasanaan kegiatan konsultasi publik diharapkan dapat disusun rancangan akhir peraturan perundang-undangan yang mampu laksana sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik oleh Aris Sanyoto selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan. Dalam laporannya, Aris menyampaikan bahwa kegiatan ini mengundang para pemangku kepentingan, antara lain berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi (APRONUKI, AFISMI, APRI, PARI, HIMNI, PDSRI), para pelaku usaha dari sektor industri dan medik, importir/ eksportir, perusahaan gauging, perusahaan well logging, perusahaan uji tak rusak (radiografi industri), perusahaan iradiator, dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh 48 orang peserta luring dan 100 orang peserta daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan sekitar 40 orang peserta melalui kanal Youtube (DP2FRZR Virtual Event).
Selanjutnya, sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dr. Retno Erawati Wulandari menyampaikan bahwa revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentunya harus diketahui bersama karena bertujuan untuk memberikan keamanan baik untuk petugas, pasien dan masyarakat yang ada disekitar fasilitas pelayanan kesehatan. “Untuk itu harus diperhatikan benar-benar, jangan sampai alat yang digunakan belum berstandar, belum berizin dan lain sebagainya”, ujarnya. Saat ini Kemenkes sedang menggalakkan transformasi kesehatan baik itu transformasi di layanan primer maupun transformasi di layanan rujukan. Kemenkes dalam rangka perluasan layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU), akan memberikan banyak alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan ketenaganukliran ke seluruh Indonesia.
Perizinan peralatan ketenaganukliran ini sudah masuk dalam persyaratan akreditasi maupun dalam proses kerja sama dengan BPJS. Kota Solo sangat potensial untuk dikembangkan layanan-layanan kesehatan, saat ini ada 20 rumah sakit dan di akhir tahun akan menjadi 21 dengan adanya rumah sakit kardiologi. ”Harapannya, agar kegiatan ini dapat membawa manfaat untuk semua, dengan memberikan masukan, usulan terkait dengan revisi peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021, sehingga nantinya dapat diterapkan dan dipedomani bersama” jelas Retno.
Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Haendra Subekti selaku Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir. Beliau menyampaikan bahwa tugas BAPETEN dalam pengawasan, adalah menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, dan keselamatan. Ketenaganukliran mempunyai ciri khas bahwa penggunaan sumber dari awal diproduksi atau diimpor sampai nanti menjadi limbah harus dikontrol, dan ini harus tertelusur dari importir sampai dengan pelimbahan. Oleh karena itu ketenaganukliran dalam perizinan berusaha masuk dalam risiko tinggi yang berarti wajib ada izin dalam penggunaannya. Perizinan saat ini memberikan syarat seminimal mungkin yang diperlukan, namun tidak meninggalkan aspek keselamatan. Untuk itu agar dicermati revisi Perba No. 3 Tahun 2021 sebagai pelaksana PP No. 5 Tahun 2021. Konsultasi publik ini menjadi wajib dengan meaning full participation, karena kegiatan ini menjadi syarat untuk harmonisasi di Kemenkumham. Kesempatan yang baik ini agar dimanfaatkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap peraturan, sebagai upaya dalam rangka perbaikan peizinan berusaha di sektor ketenaganukliran sesuai standar dan ketentuan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Arah Kebijakan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang disampaikan oleh Mukhlisin selaku Direktur P2FRZR, Arah Pengaturan Revisi Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disampaikan oleh Aris Sanyoto selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, dan Arah Pengaturan Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran disampaikan oleh Nanang Triagung Edi Hermawan selaku Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Penyusun Rancangan.
Dalam sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan badan ini. Pada umumnya para peserta menginginkan peraturan yang lebih baik dan jelas antara lain mengenai izin untuk orang perorangan yang memiliki sumber radiasi pengion, evaluator dalam proses perizinan, kemudahan persyaratan izin, lembaga yang terlisensi untuk uji keluaran radioterapi, kalibrasi dosimeter, mekanisme konsultasi pra perizinan, jaminan finansial, sistematika dan substansi program pengelolaan limbah radioaktif, kebutuhan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan kompetensi personel, pengembalian limbah ke negara asal, pengecualian dari izin pemanfaatan sumber radiasi pengion, pelaksanaan hibah,dan pemanfaatan tenaga nuklir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). [DP2FRZR/BHKK/GP]
Komentar (0)