Banner BAPETEN
Kegiatan Bimbingan Teknis LKF Bidang Kesehatan dan Industri 2021
Kembali 02 November 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-11-02-120240.jpg

Pada tahun 2020, BAPETEN menerima Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF) Tahunan sebanyak 801 laporan, 378 laporan dari fasilitas industri dan 418 laporan dari fasilitas kesehatan. Jumlah LKF tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan jumlah fasilitas yang mencapai 7000 fasilitas kesehatan dan industri.

Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan membantu Pemegang Izin dalam melakukan pengisian LKF, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis LKF secara rutin di beberapa wilayah dimana terdapat banyak fasilitas pemanfaat radiasi pengion.

Di penghujung tahun 2021 ini, BAPETEN telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis LKF, yang diselenggarakan:

1.Bidang industri, di Kota Padang dan Kota Cilegon.
2.Bidang kesehatan, kota Bandung dan Kota Cirebon.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi fasilitas dalam melaporkan keselamatan fasilitas kepada BAPETEN secara rutin setiap tahun. Kegiatan Inspeksi yang merupakan salah satu dari 3 pilar pengawasan BAPETEN, bertujuan memastikan ditaatinya persyaratan perizinan dan peraturan ketenaganukliran.

imgkonten

Inspeksi di lingkup fasilitas radiasi dan zat radioaktif dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko, di mana semakin tinggi risiko dari suatu fasilitas, maka semakin sering frekuensi pelaksanaan inspeksinya. Untuk fasilitas dengan risiko tinggi dilakukan inspeksi dengan frekuensi 1 tahun sekali dan fasilitas dengan risiko rendah dilaksanakan 3-4 tahun sekali. Tahun di mana tidak dilaksanakan inspeksi, fasilitas diwajibkan membuat LKF Tahunan sebagai bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemegang izin.

imgkonten

Pada Bimbingan Teknis LKF Bidang Industri yang dilaksanakan di Cilegon, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari fasilitas industri di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Acara dibuka oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “BAPETEN sedang mengembangkan sistem inspeksi untuk menjawab tantangan dan perkembangan zaman, diantaranya kondisi pandemi, perkembangan teknologi sumber radiasi pengion, industri 4.0 dan penerapan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”

“penyampaian LKF, baik LKF inspeksi maupun LKF Tahunan kepada BAPETEN merupakan di antara bentuk tanggung jawab pemegang izin dalam mewujudkan keselamatan radiasi. LKF Tahunan yang dikirim ke BAPETEN akan dinilai dan menjadi input untuk penilaian Anugerah BAPETEN bagi fasilitas yang pada tahun penilaian anugerah tidak dilakukan inspeksi.” Tambahnya.

imgkonten

Acara dilanjutkan pemaparan materi tatacara pengisian LKF yang disampaikan oleh Pengawas radiasi BAPETEN Mahdalena Djaloeis, dijelaskan secara detail bagaimana LKF dibuat. Mahdalena mendemokan cara pengisian LKF di Balis Infara 2.0 mulai dari log in, mengisi data yang terdiri dari 7 indikator penilaian, mengunggah dokumen pendukung dan mengirim draft LKF.

imgkonten

Peserta juga dipandu secara langsung oleh pemateri dan Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Sumedi. Pada sesi langsung praktik mengisi hingga mengirimkan.

Dengan diadakannya bimbingan teknis ini, diharapkan pemegang izin dapat lebih aktif berpartisipasi dalam melaporkan keselamatan fasilitas setiap tahunnya. [DIFRZR/Samsi/BHKK/SP].

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links