Banner BAPETEN
Audiensi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024
Kembali 26 Februari 2025 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melakukan kegiatan audiensi implementasi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir, pada tanggal 26 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jl. Jenderal Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 khususnya terkait HS Code 2844.43.00, HS Code ex. 7310.29.99, pengawasan ekspor barang konsumen secara post border, serta rencana pengawasan terkait dual use items.

Peserta audiensi dari BAPETEN diantaranya Mukhlisin selaku Direktur Pengaturan Pengawasan FRZR, Dahlia Cakrawati Sinaga selaku Pengawas Radiasi Ahli Utama, Aris Sanyoto selaku Pengelola Kegiatan KF Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan DP2FRZR beserta tim, serta perwakilan dari unit kerja Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK), Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN), dan Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN).

Kedatangan para peserta audiensi dari BAPETEN disambut oleh jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC yaitu Chotibul Umam selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan beserta tim serta perwakilan dari Subdirektorat Ekspor dan Subdirektorat Klasifikasi Barang. Acara dimulai dengan penyampaian tujuan audiensi oleh Mukhlisin terkait tanggapan BAPETEN atas permohonan penjelasan dan peninjauan kembali Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024 dari DJBC, dilanjutkan dengan penyampaian pengawasan peralatan dwi guna nuklir (dual use items) oleh Deshinta Indirani selaku perwakilan unit kerja DIIBN.

imgkonten

Mukhlisin menyampaikan bahwa BAPETEN telah melakukan pembahasan secara komprehensif berdasarkan surat dari DJBC, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti hal-hal yang menjadi masukan dari DJBC. Terkait dengan pengawasan dual use items, Deshinta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BAPETEN akan menjadi percontohan bagi implementasi pelaksanaan Strategic Trade Management (STM), dengan pola pengawasan diserahkan ke pihak BAPETEN. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang intens dengan pihak DJBC selaku pelaksana pengawas terhadap barang yang masuk ataupun keluar di daerah kepabeanan.

imgkonten

Chotibul Umam menyampaikan bahwa pada dasarnya DJBC mendukung regulasi yang telah ditetapkan oleh BAPETEN, namun demikian dalam pelaksanaannya perlu identifikasi mana yang harus dilakukan pengawasan secara ketat dan mana yang dapat dilepaskan karena akan berdampak pada pelayanan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pembahasan, telah disepakati beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam implementasinya di lapangan. Baik BAPETEN maupun DJBC berkomitmen untuk mengharmoniskan regulasi, saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih baik lagi terkait hal-hal yang dikerjakan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Diella/DP2FRZR/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK