Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Mendukung Kebijakan, Rencana, dan Program Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Kembali 04 Februari 2026 | Pojok Pengawasan PLTN | 14 lihatPembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia merupakan inisiatif strategis nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi yang berkelanjutan, diversifikasi bauran energi, serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Namun, proyek berskala besar dan berteknologi tinggi seperti PLTN ini memiliki potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dan kompleks, yang memerlukan kajian mendalam dan komprehensif sejak tahap perencanaan wilayah dan pemilihan lokasi (tapak) PLTN.
Pemilihan lokasi PLTN, selain harus memenuhi persyaratan keselamatan pengoperasiannya dari potensi bahaya eksternal, juga harus memenuhi prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan diterima oleh publik. Untuk itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan PLTN di Indonesia, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang: penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta KLHS. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi telah mengamanatkan bahwa BAPETEN menjadi sektor utama dalam penyusunan KLHS.
Terlampir kami sertakan naskah informasi pelaksanaan kegiatan penyusunan KLHS beserta dokumentasi pendukung yang relevan: silahkan klik disini.








Komentar (0)