Inspeksi Verifikasi Lapangan untuk Permohonan Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion di BPAFK Jakarta
Kembali 30 September 2025 | Berita BAPETEN | 56 lihatBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan inspeksi dalam rangka verifikasi lapangan Persetujuan Hasil Modifikasi Desain untuk permohonan izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion (SRP) pada tanggal 29 – 30 September 2025 di Balai Pengamanan Alat Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Jakarta. Dan sebagai informasi, BPAFK juga sebelumnya sudah memiliki izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber radioaktif.
Kegiatan verifikasi ini tim BAPETEN dipimpin oleh Grace Esterina selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri dengan beranggotakan 3 orang Pengawas Radiasi, Kristyo Rumboko, Nugraha Dwi Santosa dan Suryo Adi Ari Santosa. Kedatangan tim verifikasi diterima dengan baik oleh Azizah selaku Koordinator Kelompok substansi Tata Operasional bersama dengan seluruh personel BPAFK Jakarta yang memberikan layanan kalibrasi menggunakan SRP.
Pada verifikasi lapangan hari pertama, dilakukan entry meeting, presentasi oleh BPAFK Jakarta terkait modifikasi desain yang telah dilakukan, serta presentasi oleh BAPETEN terkait evaluasi permohonan Persetujuan Hasil Modifikasi Desain. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen serta sarana dan prasarana yang dimiliki BPAFK Jakarta. Pada hari kedua, verifikasi dilanjutkan dengan pemeriksaan ruangan kalibrasi pesawat x-ray, kecukupan perisai radiasi yang terbangun dan metode pengujian dan uji komisioning.
Verifikasi lapangan diakhiri dengan penyampaian hasil yang memuat temuan/catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh BPAFK Jakarta antara lain perbaikan standar pelayanan terkait Service Level Agreement (SLA) dan tarif, perbaikan dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi terkait dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah berganti menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta menambahkan data dosimeter sebagai alat ukur radiasi acuan. Setelah permohonan izin Persetujuan Hasil Modifikasi Desain disetujui oleh BAPETEN, BPAFK Jakarta harus mengajukan perubahan penambahan SRP Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang menggunakan SRP.(Angger/DPFRZR/Ra/BHKK)
Komentar (0)