Banner BAPETEN
Inspeksi Keselamatan dan Keamanan Sumber Radiasi Pengion oleh Pimpinan BAPETEN
Kembali 16 Oktober 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-10-16-115119.jpg

Tugas pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN antara lain melaksanakan Inspeksi Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif. BAPETEN berkomitmen melaksanakan pengawasan sektor Ketenaganukliran melalui Inspeksi Rutin, Wujud dari pelaksanaan komitmen ini, seperti dilakukan Inspeksi keselamatan Radiasi, pada tanggal 10-13 Oktober 2023, kepada Pelaku Usaha PT. Unisia Medika Farma, lokasi Rumah Sakit Jogja International Hospital (RS. JIH), Jogjakarta dan BLU Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RS. PAU) dr. Suhardi Hardjolukito.

Inspeksi diketuai langsung oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, didampingi oleh Direktur Inspeksi fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, Koordinator Inspeksi Fasilitas Kesehatan BAPETEN Roy Candra Primarsa dan beberapa pengawas radiasi BAPETEN.

imgkontenimgkonten

Adapun pelaksanaan inspeksi ini dilakukan untuk lingkup Radioterapi, Radiologi Diagnostik dan Intervensional pada RS. JIH, Yogjakarta dan lingkup Radioterapi pada dan RS. PAU dr. Suhardi Hardjolukito.

Inspeksi kali ini, dilaksanakan dengan metode Hybrid (Daring dan Luring). Pelaksanaan Inspeksi secara Daring dilakukan, pada tanggal 9 Oktober 2023. Untuk melaksanakan pemeriksaan Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis. Yaitu yang digunakan saat melakukan proses perizinan serta rekaman dan laporan kinerja keselamatan fasilitas saat dijalankannya pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP), di fasilitas sesuai dengan komitmennya yang dituangkan dalam program Proteksi dan Keselamatan radiasi, agar pelaksanaan Inspeksi yang dilakukan memenuhi Aspek Inspeksi Berbasis Kinerja (Performance Based). Sedangkan Inspeksi secara Luring dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan Lapangan, melakukan pengujian dan pengukuran paparan di sekitar fasilitas.

imgkontenimgkonten

ebagaimana tahapan Pembinaan dan Sanksi yang diatur dalam Peraturan Badan (Perba) Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Pasal 16, Tim Inspektur BAPETEN telah melaksanakan pembinaan meliputi pemberian penjelasan, konsultasi, bimbingan teknis dan/atau kegiatan fasilitasi penyelesaian, Berita Acara Pembinaan ditandatangani oleh Ketua Tim Inspeksi Zainal Arifin dan pihak Manajemen Rumah Sakit, dan BAP tersebut diserahkan kepada Fasilitas. [DIFRZR/SamsiatunMudzkhiyah/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links