IAEA Siap Bantu Indonesia dalam Mengembangkan Infrastruktur Regulasi Pembangunan Reaktor Daya
Kembali 19 Februari 2019 | Berita BAPETENBAPETEN menggelar pertemuan dengan expert IAEA yang diwakili oleh Mr. Ugur Bezdeguemeli dan Mr. Sukho Lee dalam rangka pelaksanaan Expert Mission to Review Indonesia Regulations regarding the Licensing Process for NPP’s, di Gedung BAPETEN, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung selama 4 hari ini dilaksanakan dalam rangka mereview peraturan yang berkaitan dengan perizinan reaktor daya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, serta PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir.
Selain itu untuk memperoleh masukan terhadap substansi yang ada di dalam peraturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan standar atau regulasi internasional. Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, membuka resmi acara ini dan dihadiri sejumlah peserta dari BAPETEN dan BATAN.
Lewat sambutannya Dahlia mengatakan, persyaratan-persyaratan di PP No. 2/2014 telah diimplementasikan pada saat BATAN mengajukan izin tapak pembangunan Reaktor Daya Non Komersial. PP ini disusun pada era dimana PLTN hanya akan dibangun di daratan. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa reaktor daya terapung (floating NPP) tidak termasuk dalam peraturan ini.
Sementara itu Ugur dalam sambutannya menyampaikan, IAEA berkomitmen membantu embarking country dalam mengembangkan infrastruktur regulasi untuk pembangunan reaktor daya. IAEA juga telah menyediakan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan expert mission seperti yang dilaksanakan di BAPETEN saat ini.
Pada kesempatan yang sama Sukho membagikan pengalamannya pada saat me-review peraturan di Kerajaan Arab Saudi agar sesuai dengan rekomendasi IAEA. “Diharapkan pengalaman tersebut dapat diterapkan dalam expert mission yang saat ini sedang dilaksanakan,” ujar Sukho.
Terkait dengan peraturan perizinan reaktor di Indonesia, Sukho secara umum menilai ketentuan-ketentuan yang diuraikan sudah cukup sesuai dengan standar internasional, walaupun ada bagian tertentu yang dinilai terlalu rinci sehingga terkesan rumit. Tidak ketinggalan Sukho berharap agar batasan antara keselamatan dan keamanan nuklir dapat lebih diperjelas.(dp2ibn/cb/bhkkp/pd)