Gandeng Pemprov Jatim, BAPETEN Berupaya Meningkatkan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Tanah Air
Kembali 27 November 2017 | Berita BAPETENBerdasarkan UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia guna menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi nuklir.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan ketenaganukliran, khususnya di Provinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Senin (27/11/2017) BAPETEN melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memuat beberapa poin penting, antara lain: (1) Edukasi Publik; (2) Kerjasama Teknik; (3) Pertukaran Informasi; (4) Kegiatan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak.
Dalam sambutannya Jazi mengatakan bahwa Jatim merupakan provinsi kedua yang menjadi pilot project keselamatan nuklir dan merupakan pemprov pertama yang mengajak kerjasama dalam pengawasan pemanfaatan teknologi nuklir. "Keselamatan pasien, pekerja, dokter, masyarakat dan lingkungan tergantung kepada peran yang dimiliki oleh Pemprov, Pemkot, dan Pemkab. BAPETEN tidak memiliki kewenangan untuk menindak, namun pemerintah daerah bisa menutup sebuah rumah sakit", tegas Jazi.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Jatim Soekarwo dalam sambutannya mengatakan ketidaktahuan masyarakat tentang pemanfaatan tenaga nuklir menyebabkan mereka tidak menyadari tentang bahaya radiasi nuklir yang berpotesi merusak sel tubuh bila melampaui batas pemakaian karena sifatnya tidak dapat dirasakan oleh infra manusia. Soekarwo menekankan, "Banyak masyarakat yang belum tahu bahaya radiasi nuklir. Oleh karena itu pemerintah harus aktif melakukan sosialisasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya".
Lebih lanjut, Soekarwo menegaskan perlunya Pemprov melakukan kerjasama dengan BAPETEN untuk melakukan edukasi publik kepada petugas medis dan masyarakat terhadap pemanfaatan tenaga nuklir sebagai tahap awal dan dapat ditindaklanjuti ke depannya.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman yang diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN dan Kepala Balitbang Pemprov Jatim, dilaksanakan sosialisasi kelembagaan BAPETEN yang diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal rumah sakit, kepala dinas dan kepala badan yang ada di Jawa Timur, yang merupakan wujud komitmen BAPETEN untuk menjelaskan dan meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya sebuah pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir bagi seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kerja sama ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Jawa Timur, yang nantinya dapat dilakukan melalui edukasi dan informasi publik terkait fungsi kelembagaan (bho/rus/AQ)