Banner BAPETEN
Forum Group Discussion Pembahasan Analisis Ancaman Tahun Anggaran 2024
Kembali 30 Agustus 2023 | Berita BAPETEN

Guna pemenuhan terhadap penandatanganan dan ratifikasi Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir (CPPNM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1986, Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi Amandemen Konvensi terebut melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 dan wajib melakukan penilaian ancaman.

Ketentuan Internasional tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 10 tentang Ketenaganukliran Pasal 19 dimana disebutkan bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan. Ketentuan mengenai keamanan nuklir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2012. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2012 tersebut, Pemegang Izin diwajibkan menyusun dan menyelenggarakan sistem proteksi fisik untuk melindungi instalasi dan bahan nuklir.

imgkonten imgkonten

Dalam menunjang pengawasan di bidang keamanan, BAPETEN telah menerbitkan Perka BAPETEN No. 1 tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir. Perka BAPETEN No. 1 tahun 2009 tersebut menjadi panduan bagi Pemegang Izin instalasi nuklir untuk merancang dan mengevaluasi sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir yang dimiliki untuk menangkal potensi ancaman yang ada.

Sesuai dengan regulasi-regulasi tersebut, Pemegang Izin diwajibkan untuk melindungi instalasi dan bahan nuklir melalui suatu sistem proteksi fisik. Untuk menjamin bahwa sistem proteksi fisik yang didesain tersebut mampu menangkal ancaman, maka Pemegang Izin harus mengetahui jenis dan besarnya ancaman yang ada. Di dalam Perka BAPETEN No. 1 tahun 2009, disebutkan bahwa Pengusaha Instalasi Nuklir (PIN) harus membuat dokumen Ancaman Dasar Desain (ADD) Lokal dengan mengacu pada ADD Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam CPPNM dan Amandemennya, maka Pemerintah, dalam hal ini BAPETEN, bertanggung jawab dalam menetapkan ADD Nasional.

imgkonten

imgkonten imgkonten

Dalam penyusunan ADD Nasional, diperlukan penentuan analisis ancaman, oleh karena itu Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) BAPETEN sebagai pelaksana penyusun ADD Nasional menyelenggarakan Forum Group Discussion Pembahasan Analisis Ancaman Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2023, dengan mengundang berbagai stakeholder dari instansi keamanan antara lain BARESKRIM POLRI, BRIMOB POLRI, BAINTELKAM POLRI, BAIS TNI, POLAIR, KEMENKOPOLHUKAM, BAKAMLA, PAMOBVIT, dan Unit Pengamanan Nuklir BRIN.

Kegiatan dibuka oleh Zulkarnain, ST, M.T selaku Plh. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penyusunan Dokumen Ancaman Dasar Desain sebagai acuan fasilitas nuklir untuk membuat desain Sistem Proteksi Fisik sehingga informasi dan data lapangan dari para stakeholder sangat diperlukan.

Selain itu disampaikan juga rencana pembangunan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir oleh beberapa pihak sehingga perlu adanya perhatian dalam menjaga keamanan nuklir. Dari kegiatan ini diharapkan dapat terkumpul data analisis ancaman yang valid dengan kondisi terkini serta dapat dijadikan acuan dalam penyusunan ADD Lokal dan sistem proteksi fisik oleh fasilitas. (DIIBN/Setiawan/BHKK/Bams)

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links