Focus Group Discussion Implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali 18 Juli 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring pada 18 Juli 2024 di Kantor BAPETEN. Pada kesempatan ini, Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir menjadi bahan yang didiskusikan. Kegiatan FGD ini tujukan untuk pihak internal BAPETEN.
Pembukaan oleh Plt. Direktur DP2IBN, Nur Syamsi Syam “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2024 yang mana dalam pembinaan tersebut masih perlu diskusi lebih lanjut bagaimana penerapan dari peraturan ini.” Nur Syamsi Syam melanjutkan “Kami mengundang Balai Diklat agar dapat menambahkan kegiatan ini sebagai pengembangan kompetensi pegawai”. Nur Syamsi Syam berharap pihak internal BAPETEN mendapatkan gambaran jelas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemegang izin dari peraturan ini.
Sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Haendra Subekti menyampaikan “Hal yang akan dibahas dari FGD merupakan sisi implementasi dari Peraturan ini”. Haendra Subekti berharap akan ada suatu panduan teknis dalam menerapkan Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Panduan teknis ini akan menjadi bahan sosialisasi ke pemegang izin, oleh karena itu Haendra Subekti menekankan agar peserta kegiatan ini bersifat aktif dan mampu menjawab semua pasal.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi terkait tindak lanjut kegiatan Pembinaan Peraturan BAPETEN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Dewi Prima Meiliasari. Dalam presentasinya, Dewi menjelaskan mengenai latar belakang, ruang lingkup, sekaligus substansi dari peraturannya secara singkat. Dewi menyampaikan agar pada FGD ini juga dapat dibahas mengenai pendekatan bertingkat, dan kemudahan yang didapatkan pemegang izin dengan adanya formulir acu silang dokumen sistem manajemen.
Sesi diskusi dimulai lalu dibagi-bagi dalam kelompok diskusi. Ada kertas kerja yang perlu dibuat oleh masing-masing kelompok diskusi yang nantinya akan menjadi bahasan bersama pada pertemuan berikutnya. (ZakkiMuhammad/DP2IBN/CD/BHKK)
Komentar (0)