Banner BAPETEN
Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dalam rangkaian proses penetapan Nilai Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) Tahun 2021
Kembali 19 Mei 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-05-19-131120.jpg

Pelaksanaan perlindungan pasien radiologi dari penggunaan radiasi pengion saat menjalani pemeriksaan atau tindakan medik dilakukan dengan sebuah alat bantu, yaitu tingkat panduan diagnostik (Diagnostic Reference Level, DRL). Nilai-nilai DRL ini secara nasional akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2021 dengan nama Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (Indonesian Diagnostic Reference Level, I-DRL). Sehubungan dengan penetapan nilai DRL tersebut, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) pada hari Rabu, 19 Mei 2021 kembali melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) ke-3 yang dihadiri perwakilan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan DRL, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), PDSRKI, PERSI, AFISMI, KARS, PARI, PTKMR - BATAN, Poltekkes Jakarta II, Poltekkes Semarang, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, serta beberapa perwakilan rumah sakit vertikal seperti RSUPN Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, dan RSUP Hasan Sadikin yang diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh 30 peserta.

FGD dibuka oleh Kepala P2STPFRZR, Taruniyati Handayani yang dalam sambutannya menyampaikan peran penting pemangku kepentingan dalam mewujudkan penetapan nilai DRL sehingga perlindungan terhadap pasien dapat tercapai. Kemudian dilanjut arahan dari Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia C. Sinaga yang mengatakan FGD ke-3 ini dalam rangka penetapan nilai DRL untuk 2 modalitas yaitu Radiografi Umum dan CT Scan. Disampaikan juga bahwa pada saat penetapan nilai DRL tanggal 25 Mei 2021 akan dilakukan penandatangan komitmen dari seluruh perwakilan pemangku kepentingan. Setelah sambutan dan arahan, FGD dilanjutkan dengan 2 agenda utama yang akan menjadi topik dalam FGD kali ini yaitu, peran stakeholder terkait implementasi I-DRL dan periode keberlakuan I-DRL atau periode untuk reviu I-DRL yang dipandu oleh Koordinator Pengkajian Kesehatan, Rusmanto.

imgkonten

Diskusi berlangsung menarik dengan banyaknya masukan terkait peran stakeholder dalam implementasi I-DRL yang disampaikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait. Salah satu pembahasan yang berlangsung terkait peran kolaboratif dari Fisikawan Medik, Radiografer, Radiolog dan/atau PPR dalam melaksanakan evaluasi/reviu dosis pasien sehingga dapat dilakukan upaya-upaya lanjutan dalam rangka tindak lanjut improvement optimisasi secara berkala.

imgkonten

Secara umum, peran pihak berkepentingan terkait implementasi I-DRL adalah:

  • Menyediakan dan melaksanakan standar untuk pendidikan, pelatihan, kualifikasi, dan kompetensi untuk spesialis dengan memasukkan upaya perlindungan pasien dari radiasi pengion;
  • Menyediakan dan melaksanakan pedoman rujukan (referral guidelines) untuk pencitraan radiasi atau panduan praktik klinis penggunaan sumber radiasi pengion;
  • Menyediakan dan melaksanakan standar teknis dan panduan praktik (kriteria mutu citra, panduan mutu, dll)
  • Melaksanakan penilaian risiko penggunaan radiasi pengion, berperan aktif dalam sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan radiasi; dan
  • Menyebarkan informasi tentang standar dan pedoman keselamatan radiasi.

imgkonten

Acara ditutup oleh Kepala P2STPFRZR yang menyampaikan dengan kontribusi dan komitmen dari semua pihak serta penetapan nilai DRL, maka diharapkan perlindungan pasien dari bahaya radiasi dapat dioptimalkan. [P2STPFRZR/hermansyah/BHKK/OR]

imgkonten



Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK