FGD Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Revisi PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali 12 Agustus 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) pada Senin, 12 Agustus 2024 di Jakarta. Kegiatan RIA ini merupakan rangkaian kegiatan dalam naskah urgensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Kegiatan FGD dilaksanakan dengan mengundang perwakilan para pemangku kepentingan pihak terdampak dalam kegiatan revisi peraturan pemerintah ini yaitu Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif (IPLR), Organisasi Riset Teknologi Nuklir (ORTN) - BRIN, Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif (PRTBNLR), perwakilan pelaku usaha di bidang medik dari Rumah Sakit MRCCC, perwakilan dari pelaku usaha industri dari perusahaan sinar gamma, dan perwakilan unit kerja dari internal BAPETEN.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur DP2FRZR, Mukhlisin. Dalam sambutannya, Mukhlisin menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyusun naskah urgensi revisi PP No. 61 Tahun 2013 termasuk kegiatan konsultasi publik yang sudah dilakukan. Kegiatan FGD ini fokus pada beberapa topik yaitu kategorisasi limbah radioaktif, reuse dan recycle, praktik di bidang industri dan kesehatan. Sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN), Haendra Subekti, yang menyampaikan pentingnya untuk diperhatikan asas kecermatan dalam menyusun suatu kebijakan. ”Dengan akan diberlakukannya jaminan finansial menjadi hal yang perlu kita bahas yang ditujukan untuk mengantisipasi kesulitan pelaku usaha dalam melakukan proses pengelolaan limbah radioaktif yang dihasilkan. Prinsip ekonomi sirkular penting untuk dipertimbangkan dalam substansi pengaturan pengelolaan limbah radioaktif ini, disamping penting petugas yang kompeten”, jelasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan dua sesi pemaparan. Sesi pertama dimoderatori oleh Dahlia Cakrawati Sinaga dengan narasumber Aris Sanyoto yang memaparkan kegiatan penyusunan naskah urgensi yang sudah dilakukan, Djarot Wisnubroto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan mengenai kategorisasi limbah radioaktif dan Suhartono dari IPLR - BRIN yang menyampaikan mengenai reusing dan recycling limbah radioaktif. Dibahas pula perihal isu mengenai adanya pengelompokan exempt waste di beberapa negara menjadi isu yang perlu dibahas lebih lanjut apakah akan dimasukkan dalam rancangan revisi PP No. 61 Tahun 2013 ini kedepannya. Dalam pemaparannya, Suhartono menjelaskan mengenai perbedaan konsep reusing dan recycling. Dibahas pula terkait isu mengenai bagaimana jaminan kualitas terhadap sumber yang sudah berusia cukup lama dan isu legalitas apakah sumber tersebut secara legal dapat kita lakukan modifikasi atau tidak.
Sesi pemaparan yang kedua dimoderatori oleh Soegeng Rahardhy dengan narasumber dari pelaku usaha di bidang industri dan medik, diantaranya Ardiansyah selaku Direktur dari Gamma Ray Indonesia dan Dewi Kusuma dari MRCCC Siloam. Ardiansyah memberikan pemaparan mengenai kendala pelimbahan zat radioaktif terbungkus yang sudah tidak digunakan lagi ke negara asal. ”Proses pengiriman yang memerlukan persetujuan re-ekspor dan juga persetujuan pengiriman menjadi isu tersendiri yang harus kita bahas bersama sehingga proses pengembalian ke negara asal ini berjalan dengan lancar”, tuturnya. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dewi Kusuma yang memaparkan mengenai pengelolaan limbah radioaktif terbuka yang dilakukan di rumah sakit serta isu mengenai bagaimana pengukuran dan perhitungan yang dilakukan untuk memastikan bahwa limbah radioaktif tersebut sudah di bawah tingkat klierens.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi lebih mendalam ke dalam pembagian tim yang terdiri dari empat kelompok yang membahas topik-topik mengenai kategorisasi limbah radioaktif, resue dan recycling limbah radioaktif, pengelolaan limbah radioaktif terbungkus di bidang industri dan pengelolaan limbah radioaktif di bidang medik. Setiap kelompok didampingi oleh fasilitator dari tim unit kerja DP2FRZR dan juga notulis. Kesimpulan dari kegaitan ini disampaikan oleh Direktur DP2FRZR yang nantinya akan ditindaklanjuti dan dimuat dalam dokumen laporan Regulatory Impact Assessmet yang menjadi bahan untuk BAPETEN selaku pengambil keputusan dalam penyusunan rancangan revisi PP ini. [DP2FRZR/Vatima/BHKK/GP]
Komentar (0)