Banner BAPETEN
FGD Peninjauan Dokumen Ancaman Dasar Desain Nasional (ADDN)
Kembali 14 Oktober 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-10-14-113329.png

Sesuai amanah UU No. 10 Tahun 1997, BAPETEN mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dalam bidang ketenaganukliran, baik dalam aspek keselamatan, keamanan, maupun safeguards. Pengawasan BAPETEN diwujudkan dalam kegiatan penyusunan peraturan, proses pemberian izin dan pelaksanaan inspeksi.

Untuk menunjang pengawasan di bidang keamanan, BAPETEN telah menerbitkan Perka BAPETEN No. 1 tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir sebagai panduan bagi pemegang izin instalasi nuklir untuk merancang dan mengevaluasi sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir yang dimiliki dalam rangka menangkal potensi ancaman. Sebelum merancang sistem proteksi fisik, pemegang izin harus membuat dokumen Ancaman Dasar Desain (ADD) Lokal dengan mengacu pada ADD Nasional.

Sesuai dengan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka BAPETEN dalam hal ini mewakili pemerintah, bertanggung jawab dalam menetapkan ADD Nasional secara berkala setiap 2 tahun sekali.

Dalam rangka menetapkan ADD Nasional, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir khususnya Kelompok Fungsi Inspeksi Safeguards menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peninjauan dokumen ADD Nasional yang diselenggarakan di Bogor selama 2 hari mulai tanggal 13-14 Oktober 2021.

imgkonten

FGD dibuka oleh Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir, Lukman Hakim. Dalam FGD ini BAPETEN mengundang instansi terkait keamanan pusat yaitu BIN, Baintelkam - POLRI, Brimob-POLRI, Bareskrim - POLRI, Pamovit - POLRI dan Kemenkopolhukam.

Dalam sambutannya Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim menyampaikan “ketepatan dalam mengidentifikasi sumber, tujuan dan motivasi, serta kekuatan ancaman dalam dokumen ADD Nasional ini menjadi modal utama untuk menyusun sistem proteksi fisik yang efektif sehingga dapat menjamin keamanan instalasi nuklir seperti yang diamanatkan dalam UU Ketenaganukliran” katanya

Lebih lanjut Lukman menyampaikan komitmen BAPETEN untuk terus menerapkan sinergi 3S (Safety, Security and Safeguards) dalam lingkup pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Guna mencegah penyebaran covid-19, FGD ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan melakukan tes Rapid Antigen untuk semua peserta. (DIIBN/Deshinta/BHKK/Bams).

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links