(Jakarta,BAPETEN)
Pandangan keilmuan yang obyektif senantiasa berpegang pada kearifan klasik, bahwa setiap teknologi memiliki resikonya sendiri-sendiri. Tapi manusia sudah berupaya agar teknologinya mengutamakan keselamatan. Tentang energi nuklir di samping manfaatnya yang besar, tenaga nuklir juga mempunyai potensi berupa bahaya radiasi.
Untuk
memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pekerja dan lingkungan
hidup dengan prinsip safety,
security, dan safeguards, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang didukung melalui
perundang-undangan, yakni Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran sebagai dasar pembentukan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (BAPETEN).
Kewenangan yang luas lembaga pengawas ini membawa konsekuensi tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terutama mengenai perlindungan masyarakat dari dampak radiasi, khususnya di bidang kesehatan.
Kewenangan yang luas lembaga pengawas ini membawa konsekuensi tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terutama mengenai perlindungan masyarakat dari dampak radiasi, khususnya di bidang kesehatan.
Kemajuan
teknologi kenukliran di tanah air perlu lebih diperhitungkan secara
cermat dan profesional cara penanggulangan kemungkinan terjadinya
bahaya kecelakaan. Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan pelayanan
kepada masyarakat, BAPETEN mengadakan Executive Meeting Bidang
Kesehatan yang bertemakan “Uji Kesesuaian (Compliance
Test)
Pesawat Sinar-X.â€
Acara diselenggarakan di Gedung BAPETEN Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta, tanggal 30 November 2010. Pertemuan dihadiri peserta dari lembaga pemerintahan, kalangan masyarakat, pengguna dan media massa.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BAPETEN, As Natio Lasman mengatakan, dengan adanya compliance test diharapkan faktor keselamatan dapat lebih terjamin. Beliau menambahkan, salah satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah faktor keamanan sumber radioaktif. Karena jika sumber hilang maka bukan saja menjadi urusan BAPETEN, sebab penggunaan zat radioaktif yang tidak berbau dan tidak berwarna, sangat diperlukan kehati-hatian.
Acara diselenggarakan di Gedung BAPETEN Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta, tanggal 30 November 2010. Pertemuan dihadiri peserta dari lembaga pemerintahan, kalangan masyarakat, pengguna dan media massa.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BAPETEN, As Natio Lasman mengatakan, dengan adanya compliance test diharapkan faktor keselamatan dapat lebih terjamin. Beliau menambahkan, salah satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah faktor keamanan sumber radioaktif. Karena jika sumber hilang maka bukan saja menjadi urusan BAPETEN, sebab penggunaan zat radioaktif yang tidak berbau dan tidak berwarna, sangat diperlukan kehati-hatian.
Terkait
dengan peralatan medis yang menggunakan iptek nuklir, maka saat ini
orang yang hendak berobat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri
karena di tanah air sendiri, baik dari segi teknologi dan
peralatannya sudah memenuhi standar internasional.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Uji Kesesuaian (Compliance Test) Pesawat Sinar-X oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Novijanti Noor dan Presentasi tentang Pelayanan Perizinan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Berthi Isa, dilanjutkan dengan diskusi dengan moderator Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Azhar.
Saat acara penutupan, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Martua Sinaga, menyampaikan bahwa diskusi semacam ini sangat berguna untuk menjalin komunikasi efektif dua arah antara Badan Pengawas dan para pengguna.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Uji Kesesuaian (Compliance Test) Pesawat Sinar-X oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Novijanti Noor dan Presentasi tentang Pelayanan Perizinan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Berthi Isa, dilanjutkan dengan diskusi dengan moderator Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Azhar.
Saat acara penutupan, Deputi Perizinan dan Inspeksi, Martua Sinaga, menyampaikan bahwa diskusi semacam ini sangat berguna untuk menjalin komunikasi efektif dua arah antara Badan Pengawas dan para pengguna.
Sumber : Humas