(Jakarta,BAPETEN)
Seiring dengan terus meningkatnya jumlah pemanfaatan tenaga nuklir saat ini, faktor keselamatan dan keamanan sumber radiasi harus menjadi perhatian serius, sehingga kita mampu memaksimalkan manfaat dari tenaga nuklir dan mengurangi resiko bahaya radiasi yang dapat berdampak pada pekerja, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, BAPETEN sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan tenaga nuklir di Indonesia, harus mampu menjamin terlaksananya keselamatan dan keamanan semua pemanfaatan iptek nuklir yang ada di tanah air.
Demikian
arahan Kepala BAPETEN As Natio Lasman di sela-sela acara Executive
Meeting antara BAPETEN dengan para pemegang izin di bidang kesehatan
yang digelar di Ruang Auditorium BAPETEN, Rabu (17/12). Acara yang
turut dihadiri pejabat eselon I dan II terkait beserta segenap
pemegang izin baik dari pusat maupun daerah ini, mengangkat tema
“Implementasi PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta Penegakan Hukum di
Bidang Kesehatan.â€
Tema
ini dipilih sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang
baru tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion,
menggantikan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000. Tujuan yang akan
dicapai dari terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru ini adalah
untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pengawasan dimana tidak
hanya faktor keselamatan radiasi saja yang menjadi perhatian namun
juga keamanan sumber radiasi.
Dalam sesi diskusi panel Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menghadirkan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Martua Sinaga, MM selaku pembicara dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Azhar, M.Sc sebagai moderator.
Saat jumpa pers dengan kalangan media, Kepala BAPETEN mengatakan, pengamanan sumber radiasi harus dilakukan dengan ketat agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mengenai instansi yang tidak memiliki izin, Kepala BAPETEN menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan melakukan penegakan hukum bagi pemegang izin yang bertindak ilegal.
Dalam sesi diskusi panel Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menghadirkan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Martua Sinaga, MM selaku pembicara dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Azhar, M.Sc sebagai moderator.
Saat jumpa pers dengan kalangan media, Kepala BAPETEN mengatakan, pengamanan sumber radiasi harus dilakukan dengan ketat agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mengenai instansi yang tidak memiliki izin, Kepala BAPETEN menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan melakukan penegakan hukum bagi pemegang izin yang bertindak ilegal.
Untuk
kedepannya BAPETEN akan gencar memberikan pengetahuan dengan
menayangkan iklan layanan masyarakat melalui media massa dan
memberikan stiker pada peralatan yang telah memenuhi standar atau
izin. Ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sekaligus menggugah
kesadaran bahwa faktor keselamatan dan keamanan harus lebih
diutamakan.
Ketika ditanya seputar sistem pengawasan yang diterapkan, Kepala BAPETEN menandaskan, pola pengawasan tenaga nuklir di tanah air selalu merujuk pada prosedur yang telah ditetapkan IAEA. “Kita selalu mengikuti peraturan dari IAEA, bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung lahirnya IAEA,†tambahnya.
Ketika ditanya seputar sistem pengawasan yang diterapkan, Kepala BAPETEN menandaskan, pola pengawasan tenaga nuklir di tanah air selalu merujuk pada prosedur yang telah ditetapkan IAEA. “Kita selalu mengikuti peraturan dari IAEA, bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung lahirnya IAEA,†tambahnya.
Sumber : HUMAS