Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir
Kembali 20 September 2022 | Berita BAPETENDengan berlandaskan pada core value Berakhlak: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) berkomitmen untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pencanangan kegiatan tersebut di DPIBN sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2018, yang dilanjutkan dengan pembuatan rencana kerja, pelaksanaan program kerja dan evaluasi kegiatan.
Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh DPIBN mencakup komponen pengungkit baik dari aspek pemenuhan maupun reform yang difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan komponen hasil sebagai dampak atas perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit dan dirasakan oleh stakeholder.
Setelah DPIBN dinyatakan lolos verifikasi administratif, dilaksanakan desk interview evaluasi zona integritas pada selasa, 20 September 2022 bertempat di Gedung B lantai 6 BAPETEN. Pada kesempatan ini DPIBN mempresentasikan hasil prestasi kerja setelah pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi oleh Kelompok Fungsi Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir, Wiryono.
Dalam 6 aspek penilaian, DPIBN menekankan pada inovasi yang dilakukan yaitu Jejaring Kerja Evaluator, BAPETEN Licensing and Inspection System- Licensing for Nuclear Installations and Nuclear Operators (B@lis EL-NINO), fitur petugas IBN pada B@lis BAPETEN serta proses penilaian mandiri sebagai implementasi dari sertifikasi ISO 9001:2015 di DPIBN.
Dalam evaluasi ini, hadir secara virtual evaluator dari Kemenpan RB sedangkan dari BAPETEN, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin berkesempatan hadir memberikan sambutan pengantar. Selama interview Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Budi Rohman banyak menjelaskan beberapa pertanyaan dari evaluator terkait peranan Direktur dalam role model di unit kerjanya, peranan agent of change unit kerja sebagai penggerak perubahan sosial dan perilaku, dan upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan untuk mendorong investasi.
Sebagai kesimpulan, DPIBN telah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima melalui pelaksanaan reformasi birokrasi (pemenuhan proses perbaikan pada komponen pengungkit) untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
DPIBN telah berupaya memperbaiki kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas dengan harapan akan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan perizinan serta meningkatkan kepercayaan publik yang akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DPIBN/Awaludin/BHKK/Bams).
Komentar (0)