Banner BAPETEN
Evaluasi Penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi BAPETEN Tahun 2022
Kembali 18 Agustus 2022 | Berita BAPETEN

Pada Kamis 18 Agustus 2022, telah dilakukan Evaluasi Penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi BAPETEN Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara daring dan dihadiri beberapa pejabat BAPETEN terkait beserta segenap anggota Tim Reformasi Birokrasi BAPETEN.

Pejabat Tinggi Pratama BAPETEN yang hadir dalam acara ini yakni Sekretaris Utama BAPETEN yang juga merangkap Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, Kepala Biro Organisasi dan Umum Dedik Eko Sumargo, Kepala Inspektorat Hery B. Santoso. Sementara dari Kemenpan RB hadir Tim Evaluasi yang terdiri dari Budi Prawira, Yanneri, Arif Budiawan, M Hariz Ananta

Sestama BAPETEN dalam sambutannya mengharapkan hasil Evaluasi RB dan AKIP ini akan dijadikan acuan aksi berikutnya. “ Kami sangat mengharapkan rekomendasi-rekomendari ini kami bisa tindak lanjuti dengan baik” tegasnya.

Paparan terkait Reformsi Birokrasi BAPETEN disampaikan oleh Dedik Eko Sumargo. Dalam paparannya Dedik melaporkan terkait tindak lanjut hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2021, progress peningkatan nilai hasil antara yang telah dilakukan (before-after), progres simpulan perkembangan pencapaian area perubahan (pemenuhan dan reform), progres implementasi SAKIP (perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja dan evaluasi internal), Isu Strategis Nasional yang dikawal oleh instansi dan dikaitkan dengan 8 area perubahan, prestasi dan penghargaan yang diperoleh BAPETEN pada tahun 2021-2022 serta disampaikan juga tautan/link bukti dukung.

imgkonten

Tim Evaluator secara bergantian menanyakan terkait progres RB Bapeten dan SAKIP. Pertanyaan tersebut antara lain tentang Agen Perubahan, Quick Wins, Peran APIP, Renstra dan upaya BAPETEN dalam deregulasi peraturan.

Terkait Agen perubahan Tim Kemenpan RB mengarahkan agar adanya evaluasi kinerja agen perubahan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi agen perubahan terhadap perubahan.

“ Pada tahun ini kami meminta pada agen perubahan membuat kegiatan-kegiatan yang mengacu pada ASN BerAKHLAK dan kami sudah menginternalisasi dan para agen perubahan tersebut untuk membuat 14 rencana aksi dari masing-masing unit kerja yang kemudian dari rencana aksi tersebut kami lakukan pemantauan rutin dan sudah kami buat laporan kemajuan rencana tindak agen perubahan semester I 2022 ini dan kurang lebih sudah mencapai 50%” jelas Satria selaku satmikal dari Agen Perubahan di BAPETEN.

Penjelasan terkait Quick Wins disampaikan oleh Dedik bahwa Quick Wins itu setiap unit kerja diwajibkan untuk membuat dan dikontrol secara triwulan apakah ada kemajuan atau tidak, kalau tidak akan diberikan peringatan, namun diakuinya bahwa teguran belum ditetapkan secara baku. Ditambahkan oleh Eko Legowo bahwa Quick Wins ditetapkan pada setiap unit kerja dan apa yang sudah ditetapkan menjadi suatu janji daripada semua UK di eselon II.

imgkonten

Terkait dengan deregulasi peraturan/kebijakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU Cipta Kerja dismapaiakn oleh Aris Sanyoto bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut akan merevisi sebagian UU No 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran yang kemudian terbitlah peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan usaha berbasis resiko, yang selanjutnya diturunkan lagi pada peraturan yang lebih teknis dengan terbitnya Perka no 3 tahun 2021 dan Perba no 01 tahun 2022.

“ Baik PP maupun Perba tersebut memberikan atau melakukan penyederhanaan-penyederhaanaan perijinan atau persyaratan perijinan dan juga kemudahan-kemudahan dalam pengurusan perjinan karena persyaratannya dipermudah dan hal-hal lain yang dilakukan perubahan masa berlaku ijin yang tadinya hanya ½ tahun kemudian sekarang menjadi 5 tahun semua artinya sektor ketenaganukliran dicoba dilakukan perbaikan-perbaikan untuk memberikan kemudahan didalam pelaku usaha mengurus perijinan atau menginvestasikan di sektor ketenaga nukliran” ujarnya yang juga merupakan angota inti Tim RB BAPETEN.

Menjawab pertanyaan evalautor KemenPan RB terkait peran APIP dalam implementasinya terkait Reformasi Birokrasi. Kepala Inspektorat BAPETEN Hery B. Santoso menjelaskan bahwa tugas kami sesuai tupoksi adalah memberikan consulting bagi organisasi. Terkait dengan pengaduan kami juga ada perangkat-perangkat didalam pengawasan pengaduanseperti SOP, lalu perka 3, bagi masyarakat kami memiliki sarana-sarana elektronik seperti e-mail, youtube dan lain-lainnya dan kami juga menyiapkan kotak-kotak pengaduan di setiap lantai yang selalu kami cek secara berkala secara rutin. Juga kai lakukan sosialisasi melalui media elektronik dan juga melalui tatap muka.

imgkonten

“ Peran APIP dilakukan melalui perangkat consulting yaitu pendampingan pada tim RB di unit kerja maupun tim-tim pembagunan Zona Integritas, kemudian berperan di PMPRB secara rutin. Kami melakukan komunikasi melalui group WA dan lain-lain sehingga diharapkan akan efektif” ungkap Hery.

Ditambahkan oleh Hery bahwa Inspektorat melalui sarana monev setiap semester terhadap pengaduan, " Dari yang masuk selama ini dari pengalaman saya di BAPETEN belum pernah ada masuk WBS tapi selama ini dari WBS yang masuk kami selalu konsultasi dengan Biro Hukum, karena Biro Hukum adalah UK yang memiliki tusi dibidang pengacara lembaga, namun selama tiga tahun ini tidak ada. Kami masukan juga koordinasi dengan pihak eksternal baik dengan KPK dan Kepolisian. Selama tiga tahun ini tidak ada pengaduan namun kami selalu memantau dan berkoordinasi dengan pimpinan maupun biro hukum” tukas Hery menambahkan. (BHKK/Bams).


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links