Pertemuan sebagai tindak lanjut dari permintaan Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia, yang bertujuan untuk diskusi terkait permasalahan pengajuan izin impor dan pengalihan produk radiasi. Untuk itu, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN mengadakan pertemuan dengan GAKESLAB Indonesia, di kantor BAPETEN, pada hari Jumat, 10 Maret 2023.
Diskusi di awali oleh Ketua Umum GAKESLAB Indonesia Sugihadi Hadiwinoto, yang menyampaikan “apresiasi kepada BAPETEN yang telah membuat kebijakan mekanisme Perizinan Produk Radiasi melalui sistem OSS terintegrasi. Saat ini, dirasakan anggota kami lebih efektif dan lebih baik, namun permasalahan terkait pengajuan impor dan pengalihan produk radiasi yang sejak bulan Februari 2023, terdapat perubahan mekanisme memberikan dampak kepada anggota GAKESLAB Indonesia. Dalam hal, pengajuan persetujuan impor yang tidak bisa diajukan secara paralel dengan pengajuan perubahan izin impor, sehingga berimplikasi terhambatnya kegiatan importasi produk radiasi karena harus menunggu pengajuan KTUN izin impor diterbitkan dahulu oleh BAPETEN.”
Acara yang dipimpin oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, secara langsung menanggapi terkait permasalahan pengajuan perubahan KTUN impor, yang menyampaikan “Balis 2.5 sedang mengalami pengembangan sehingga masih perlu mengalami perubahan yang akan disesuaikan dengan Peraturan Perundangan.”
Sejalan dengan itu tanggapan juga disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan BAPETEN Achmad Bussamah yang menambahkan “usulan-usulan akan ditangkap oleh BAPETEN, dan sistem Balis 2.5 akan disesuaikan dengan koridornya serta sinkron pada ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.”
Acara dihadiri oleh Anggota GAKESLAB Indonesia, sedangkan dari BAPETEN antara lain dihadiri Kepala Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Indra Gunawan, Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan Achmad Bussamah, perwakilan dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR), perwakilan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) dan staf terkait Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR).
Diskusi dan tanya jawab berlanjut terkait permasalahan lain, yang dihadapi oleh GAKESLAB terkait zona penyimpanan alat kesehatan radiasi yang sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, sehingga berakibat KBLI–46643 Perdagangan Besar Zat Radioaktif Pembangkit Radiasi Pengion termasuk dalam resiko tinggi. Sehingga importir diwajibkan berlokasi di daerah peruntukkan industri. Dalam hal ini, BAPETEN akan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta, untuk Alat Kesehatan Pembangkit Radiasi Pengion akan dikecualikan serta dalam amandemen Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 akan mempertimbangkan tingkat risiko sesuai hasil kajian teknis yang dilakukan BAPETEN.
Di akhir sesi pertemuan, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menyampaikan siap melayani segala permasalahan terkait perizinan serta berjanji akan berkoordinasi dengan instansi lain, terkait kendala yang dihadapi dalam pengajuan perizinan impor dan pengalihan. Sedangkan pihak GAKESLAB menyampaikan harapannya, bahwa pada pertemuan selanjutnya dapat diagendakan wacana percepatan dalam memproduksi pesawat sinar X dalam negeri. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/SP]
Komentar (0)