Banner BAPETEN
Diskusi Perizinan BAPETEN dengan GAKESLAB
Kembali 11 April 2022 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menggelar diskusi dengan Gabungan Perusahaan Alat - Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) secara online pada Senin 11 April 2022. Pertemuan dihadiri juga oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi serta Unit Kerja terkait di BAPETEN antara lain Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR), Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) dan Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) beserta jajaran Kepengurusan GAKESLAB Pusat.

Pertemuan yang digagas oleh GAKESLAB ini dipimpin oleh Ishak selaku Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, diharapkan pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi Industri Alat Kesehatan Radiasi di Indonesia.

Ketua Umum GAKESLAB, Sugihadi dalam sambutannya menyampaikan keinginan untuk melakukan diskusi, bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi saat ini, salah satunya terkait permasalahan anggota GAKESLAB dalam pengajuan permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

imgkonten

Selanjutnya disampaikan presentasi terkait profil GAKESLAB Indonesia dan susunan kepengurusannya oleh Chris Widjaja selaku Ketua Bidang Instalasi dan Purna Jual. “Apresiasi sebesarnya disampaikan kepada Perizinan BAPETEN, dimana anggota kami merasakan Proses Perizinan saat ini menjadi lebih mudah dan masa berlaku Izin Impor dan Pengalihan menjadi lebih panjang yaitu 5 tahun yang sebelumnya hanya 1 tahun” ujarnya.

Adapun yang menjadi kendala di keanggotaan GAKESLAB dalam proses perizinan yaitu adanya pembatasan jumlah tipe pesawat sinar-X dalam satu permohonan izin impor yang diajukan ke BAPETEN dan pembatasan jumlah pesawat sinar-X yang diimpor untuk Importir Non - Lembaga Uji Kesesuaian (LUK).

imgkonten


Dalam kesempatan ini, pihak GAKESLAB bersama Badan Kemitraan Ketahanan Alkes Nasional (BKKAN) mengharapkan kemudahan proses perizinan untuk produsen pesawat sinar-X di Indonesia khususnya untuk produsen pesawat sinar-X produksi dalam negeri sehingga dapat mendorong industri dalam negeri melakukan percepatan kemandirian Alat Kesehatan dan mempermudah proses perizinan untuk penggunaan pesawat sinar X Portable produksi dalam negeri.

Diskusi berlanjut dengan pemaparan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak terkait pembatasan jumlah tipe pesawat dalam permohonan yang diajukan ke BAPETEN. Dijelaskan bahwa pembatasan tipe tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa evaluator dapat melakukan evaluasi izin secara lebih komprehensif dalam tenggat waktu masa evaluasi perizinan yang dipersingkat menjadi 10 hari kerja. Sehingga Perizinan BAPETEN dapat memberikan jaminan ketepatan waktu dalam menyelesaikan evaluasi izinnya, hal ini khususnya untuk pengajuan izin impor pesawat sinar-X tipe baru.

imgkonten


Terkait Importir non LUK ada pembatasan jumlah pesawat sinar-X, agar suplai pesawat sinar X di pengguna bisa tepat waktu dan tidak terjadi antrian untuk melakukan uji kesesuaian karena jumlah LUK yang saat ini masih terbatas. Karennya BAPETEN mengharapkan importir memiliki kompetensi sebagai LUK.

Sedangkan untuk penggunaan pesawat sinar X portable, sesuai Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional diperkenankan dengan syarat dan ketentuan tertentu dan telah dilakukan proses justifikasi oleh BAPETEN sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan BAPETEN Nomor 5 tahun 2020 tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. Untuk produk dalam negeri BAPETEN mendorong dan mendukung produksi pembangkit radiasi pengion dalam negeri dan ketentuan terkait telah diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN terkait produksi pesawat sinar X.

imgkonten

Banyak hal terkait Peraturan dan Kebijakan BAPETEN dibahas dalam pertemuan secara online ini, namun karena keterbatasan waktu maka diskusi dan koordinasi antara BAPETEN dan GAKESLAB dapat diagendakan secara rutin sehingga masyarakat dapat terinformasi secara jelas tentang Peraturan dan Kebijakan yang berlaku, hal ini merupakan bentuk layanan BAPETEN kepada masyarakat. [Dwiang/DPFRZR/BHKK/Bams]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links