Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Sukabumi, Jawa Barat
Kembali 06 Juli 2023 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radoaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan di Wisma Delima, Sukabumi, Jawa Barat (6/7/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengenalkan fungsi dan tugas BAPETEN dalam memberikan layanan dan pengawasan pemanfataan tenaga nuklir di Indonesia kepada masyarakat.

Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara luring ini dihadiri 150 peserta dari kota Sukabumi dan sekitarnya. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P Dr. Ribka Tjiptaning. P.AAK.

imgkonten imgkonten

Plt. Direktur DP2FRZR Dr. Ir. Judi Pramono dalam sambutannya menyampaikan peran BAPETEN selama ini. Ia juga memberikan informasi terkait penggunaan radiasi pengion dalam kehidupan di sekitar kita, seperti dalam pemanfaatan di bidang medik dan industri. Selain itu, kota Sukabumi dan sekitarnya juga memanfaatkan radiasi pengion dengan jumlah pemegang izin pemanfaatan radiasi pengion sebanyak kurang lebih 37 pemegang izin di tingkat kotamadya dan 31 pemegang izin di tingkat kabupaten. Judi Pramono memaparkan tugas dan peran Bapeten dengan cara sederhana yaitu dengan bernyanyi mars BAPETEN dan menerangkan setiap baitnya.

Dr. Ribka Tjiptaning dalam sambutannya menekankan peran BAPETEN yang bergerak dalam pengawasan nuklir atau radiasi pengion, namun banyak dari kita yang belum mengenal peran BAPETEN meskipun manfaat tugasnya telah dirasakan masyarakat. Ia mengharapkan masyarakat yang hadir akan dapat lebih mengenal nuklir atau radiasi pengion, BAPETEN beserta tugas dan fungsinya.

imgkonten imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi fungsi dan tugas BAPETEN oleh Koordinator Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Drs. Soegeng Rahadhy, M.Sc. Ia memaparkan bahwa masyarakat umum banyak mengenal nuklir atau radiasi pengion identik dengan hal yang mengerikan dan berbahaya, seperti bom nuklir, bom atom atau dapat mengakibatkan kemandulan dan sebagainya.

Banyak masyarakat yang belum paham bahwa nuklir juga memiliki banyak manfaat, baik di bidang industri maupun kesehatan. Di bidang kesehatan, nuklir atau radiasi pengion dimanfaatkan selain untuk mendiagnosa suatu penyakit misalnya untuk rongent gigi, CT-scan, juga dapat digunakan untuk pengobatan kanker seperti pada kedokteran nuklir dan radioterapi. Sedangkan pemanfataan nuklir atau radiasi pengion di bidang industri antara lain well logging pada pengeboran minyak bumi, gauging untuk mengukur ketebalan atau densitas, NDT (non destructive test) untuk memeriksa kebocoran pipa dan irradiator untuk mengiradiasi atau mengawetkan makanan.

Lebih lanjut, Soegeng Rahadhy menyampaikan bahwa nuklir atau radiasi pengion juga dimanfaatkan di bidang pertanian seperti pengawetan pangan dan pengendalian serangga. Sedangkan yang tak kalah penting adalah pemanfataan nuklir untuk kegiatan penelitian seperti pada reaktor nuklir. Indonesia memiliki 3 reaktor yaitu Reaktor Triga 2000 Bandung, Reaktor G. A. Siwabessy Serpong, dan Reaktor Kartini Yogyakarta, yang hingga saat ini reaktor masih dapat beroperasi dengan aman.

imgkonten imgkonten

Selain manfaat tenaga nuklir tentu saja juga tidak lepas dari faktor resikonya. Salah satu contoh kasus pencurian zat radioaktif di salah satu negara pernah mengakibatkan kontaminasi di seluruh kota sehingga harus menghancurkan sebagian besar bangunan di kota tersebut dan harus memonitor 100.000 orang untuk memantau dampaknya terhadap setiap individu.

Keberadaan BAPETEN sebagai badan yang melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir menjadi mutlak diperlukan untuk memastikan keselamatan radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN melakukan penyusunan peraturan, penerbitan izin dan melakukan inspeksi sehingga masyarakat, pekerja dan lingkungan hidup aman dan selamat.

imgkonten imgkonten

Masyarakat dapat berkontribusi melakukan pengawasan sebagai bentuk kontribusinya dalam pengawasan partisipatif, misalnya pada saat berkunjung ke fasilitas kesehatan yang menggunakan alat radiasi pengion dapat menanyakan izin pemanfaatan yang dimiliki fasiltas tersebut. Jika tidak mempunyai izin yang sesuai, dapat melaporkan hal tersebut ke BAPETEN.

Acara ditutup dengan pertanyaan kepada para peserta dan pemberian door prize kepada 5 peserta yang bisa menjawab dengan benar. [DP2FRZR/Palupi/BHKK/Da]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK