Banner BAPETEN
Diseminasi Layanan Perizinan Impor dan Pengalihan SRP Secara Online
Kembali 28 Desember 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-12-28-111228.jpg

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Layanan Perizinan Impor dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion (SRP)”. Kegiatan ini, diadakan untuk mengenalkan Sistem Balis Perizinan Terintegrasi dengan Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA) yang akan diberlakukan di tahun 2022.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin yang sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai “Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran Dan Siklus/Alur Proses Sumber Radiasi Pengion Dari Impor/Produksi Ke Pengguna, Sampai Pelimbahan/Penghentian Kegiatan.”

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan presentasi tentang “Pemberlakuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Mukhlisin. Isi presentasi merupakan materi inti acara yang memaparkan 9 lingkup, yaitu Landasan Hukum, Rantai Pemanfaatan, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Alur Perizinan Balis Terintegrasi OSS-RBA, Persyaratan Izin, Service Level Agreement (SLA), Tarif baru PNBP Tahun 2022, Isi Surat Edaran Kepala BAPETEN No: 2565/K/XII/2021, dan Ketentuan Teknis, yang terdiri dari Ketentuan Importasi dan Pengalihan, Pelaporan (Laporan Distribusi , Pengiriman, Re-Ekspor) dan HS-Code.

Acara yang diadakan secara daring, pada tanggal 27 Desember 2021 ini, dihadiri 152 peserta, 38 peserta dari BAPETEN dan 114 peserta dari Pengguna terkhusus Importir Sumber Radiasi Pengion. DPFRZR menyediakan 2 ruang meeting daring, untuk peserta pengguna fasilitas penelitian & industri dan untuk peserta pengguna fasilitas kesehatan.

imgkontenimgkonten

Desiminasi di moderatori oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak. Antusias peserta pada acara ini sangat besar karena OSS-RBA merupakan sistem yang paling terbaru dan akan diberlakukan pada tanggal 11 Januari 2022.

Acara ditutup oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, yang menyampaikan “terkait isi presentasi tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Alur Perizinan Balis Terintegrasi OSS-RBA, Persyaratan Izin, Service Level Agreement (SLA), Tarif baru PNBP Tahun 2022, Isi Surat Edaran Kepala BAPETEN No: 2565/K/XII/2021.”

“Pada intinya meminta peserta saat mengajukan permohonan izin wajib mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ada. Dan memberikan informasi kepada peserta nomor kontak perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang dapat dihubungi jika ada hal-hal yang kurang dipahami pada kesempatan ini karena adanya keterbatasan waktu.” Tutupnya. [DPFRZR/Sunarya/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

.


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links