Banner BAPETEN
Diseminasi Kebijakan Perizinan Terkait Impor Sumber Radiasi Pengion
Kembali 24 Juni 2019 | Berita BAPETEN

Importasi Sumber Radiasi Pengion (SRP) di Indonesia baik di bidang medik maupun industri, dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat. Kegiatan impor ini merupakan kegiatan yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan. Pengawasan kegiatan importasi inilah yang menjadi prioritas perizinan BAPETEN guna memastikan bahwa prosedur impor telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sampai dengan bulan Juni 2019, tak kurang dari 158 Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) perizinan impor dan 880 KTUN persetujuan impor yang telah diterbitkan BAPETEN untuk 250 importir SRP bidang medik dan industri di Indonesia.

Dengan jumlah importir dan KTUN perizinan impor yang cukup banyak tersebut, BAPETEN memandang perlu diadakannya kegiatan Pembinaan dan Diseminasi Kebijakan Perizinan terkait Impor SRP yang bertujuan untuk menyebarluaskan kebijakan teknis terkini yang diterapkan oleh Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan melalui pengembangan sistem pelayanan perizinan.

imgkonten

imgkonten



Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, dalam sambutan pembukaannya disampaikan “diharapkan para peserta dapat berperan aktif dalam acara ini dan bisa memberikan masukan yang konstruktif dalam implementasi impor di lapangan.”

Setelah itu, dilanjutkan dengan beberapa presentasi tentang hal-hal terkait dalam mekanisme tahapan impor SRP yang harus dilalui oleh para importir berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana dan Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan Mukhlisin.

Diseminasi yang diadakan di Bogor, Jawa Barat (24/06) ini, dihadiri 90 peserta dari importir bidang medik dan industri baik importir pembangkit radiasi pengion maupun importir zat radioaktif.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Di akhir acara Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif berharap kebijakan yang diambil bisa lebih memudahkan importir dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.[ DPFRZR/HY/BHKK/SN].

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK