DISEMINASI KEBIJAKAN PERIZINAN PEMANFAATAN GAUGING DAN RADIOGRAFI INDUSTRI DI RIAU
Kembali 05 Maret 2019 | Berita BAPETENProvinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang banyak menggunakan sumber radiasi pengion di bidang industri. Di Provinsi Riau, tak kurang dari 704 Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) izin bidang Industri saat ini telah diterbitkan BAPETEN dan masih berlaku untuk jenis kegiatan gauging, radiografi industri, dan well logging untuk 67 instansi pemegang izin di bidang industri migas, pulp dan paper, pabrik kertas, NDT (Non Destructive Test) dan lainnya yang tersebar di wilayah Riau.
Dengan jumlah izin dan instansi yang relatif banyak tersebut, BAPETEN memandang perlu dilaksanakannya kegiatan Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Gauging dan Radiografi Industri yang bertujuan untuk menyebarluaskan, menginformasikan, mengelola dan meningkatkan sistem pelayanan perizinan. Bertempatkan di “Bumi Lancang Kuning” Kota Pekanbaru-Riau, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan tersebut, pada hari Selasa, 5 Maret 2019. Dan dihadiri oleh 30 peserta.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak. Dalam sambutan pembukanya disampaikan “kegiatan ini diadakan dalam rangka menyampaikan beberapa kebijakan yang telah diberlakukan serta kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya kegiatan gauging dan radiografi industri.”
“untuk meningkatkan sistem pelayanan perizinan, DPFRZR juga akan menerapkan beberapa inovasi baru di antaranya adalah modul e-learning bagi peserta penyegaran Petugas Proteksi Radiasi (PPR), ujian bagi calon PPR berbasis Computer Asssited Test (CAT), pemberlakuan Surat Izin Bekerja (SIB) PPR berbentuk elektronik serta pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ketenaganukliran. Inovasi tersebut ditempuh untuk menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan teknologi informasi sehingga akan bermuara pada efektivitas sistem perizinan.” Tambahnya.
Disampaikan juga, Beberapa hal terkini terkait perkembangan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan BAPETEN sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran. DPFRZR juga mengharapkan masukan positif dari pemegang izin khususnya dalam hal perubahan atas PP No. 29 Tahun 2008 sehingga nantinya peraturan yang terbit akan lebih implementatif di lapangan.
Acara dilanjutkan presentasi tentang kebijakan teknis DPFRZR dalam bidang pemanfaatan gauging dan radiografi industri oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Wita Kustiana. Kebijakan teknis tersebut antara lain mengenai personil PPR, Pekerja Radiasi, Radiografer Tingkat 2 dan Radiografer Tingkat 1, lokasi pemanfaatan dan fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif, penggunaan alat ukur radiasi, pengangkutan zat radioaktif, dan pemutakhiran dokumen teknis. Kebijakan teknis tersebut diberlakukan untuk melaksanakan sistem pengawasan perizinan yang lebih efektif sehingga nantinya aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan gauging dan radiografi industri akan menjadi lebih baik lagi.
Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Banyak peserta yang menanyakan terkait perubahan PP No. 29 Tahun 2008, sistem Balis online, pemanfataan single dan multi lokasi, persetujuan pengiriman zat radioaktif serta efek radiasi dari pemanfaatan zat radioaktif . [DPFRZR/HY/BHKKP/SP].
Komentar (0)