Banner BAPETEN
Diseminasi Kebijakan Importasi Sumber Radiasi Pengion Diselenggarakan BAPETEN secara Daring
Kembali 19 Juni 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-06-22-121415.png

Untuk pertama kalinya Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Perizinan Impor dan Pengalihan Sumber Radiasi Pengion untuk Keperluan Medik secara daring atau online, Jumat 19 Juni 2020. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dan diikuti oleh 100 peserta dari 64 instansi importir peralatan medik.

Diseminasi diawali dengan pembukaan dari Deputi Perizinan dan Inspeksi Khoirul Huda. Huda menyampaikan “Ada misi kemanusiaan dalam pemanfaatan nuklir. Pemanfaat wajib mengutamakan dan mendahulukan keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Bahaya nuklir pada manusia yang hingga berdampak pada keturunannya perlu diatur melalui kualitas peralatan, personel yang mengoperasikan dan detektor yang digunakan. Pemanfaat sumber radiasi pengion dalam hal ini importir dalam melakukan impor peralatan harus memperhatikan kuota atau jumlah peralatan, keseragaman tipe, desain ruangan terkait hamburan radiasi serta pengujian yang dilakukan. Hal ini menjadi perhatian BAPETEN dalam menerbitkan izin”.

imgkonten

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Kebijakan Pelayanan Perizinan Impor oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, Kebijakan Kementerian Kesehatan RI dalam Perizinan Alat Kesehatan Radiasi oleh Direktur Penilaian Alkes dan PKRT IGM Wirabrata dan Kebijakan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT oleh Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Sodikin Sadek.

imgkonten

imgkonten

Diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kasubdit Perizinan Kesehatan Mukhlisin menutup kegiatan diseminasi. Beberapa hal yang menjadi topik hangat dalam diskusi adalah jumlah kuota impor yang diberikan BAPETEN, kewajiban importir menyampaikan laporan distribusi, dan mekanisme alur penerbitan izin edar alat kesehatan atau AKL di Kementerian Kesehatan. Dengan diseminasi ini diharapkan BAPETEN dapat mempercepat proses layanan izin serta mendapatkan tanggapan, masukan hingga umpan balik terhadap kebijakan yang berlangsung dalam pengawasan sumber radiasi pengion khususnya dibidang medik. [dpfrzr/dwiangesti/bhhk/yul]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK