Diseminasi Iptek Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir BAPETEN Dengan DPR RI, di Bantul
Kembali 10 April 2019 | Berita BAPETENSosialisasi kelembagaan dan pengawasan tenaga nuklir merupakan program strategis BAPETEN. Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait kelembagaan BAPETEN agar masyarakat mengetahui pentingnya keberadaan lembaga pengawas tenaga nuklir demi keamanan masyarakat. Dengan demikian akan terbentuk kesadaran, serta persepsi masyarakat tentang energi nuklir secara tepat dan benar. Kegiatan sosialisasi ini telah dan akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan pemilihan berdasarkan kriteria wilayah dan kendala yang dihadapi.
Untuk itu, sosialisasi dengan tema ”Diseminasi Iptek Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia” ini terlaksana atas koordinasi dan kerja sama antara BAPETEN dengan DPR-RI, antara lain yang dilaksanakan di Desa Mangunan, Kecamatan Delingo, Kabupaten Bantul, DI. Yogyakarta, Selasa (09/04). Kegiatan ini memperoleh respons positif dari masyarakat. Acara dihadiri sekitar 120 orang peserta yang merupakan warga dari Desa Mangunan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Mangunan Iksanjiono dan Camat Delingo Samsul yang berharap “semoga acara ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan warga Delingo khusunya warga Desa Mangun, karena ternyata nuklir sudah banyak digunakan diberbagai bidang.”
Acara dibuka oleh Anggota DPR RI H. Gandung Pardiman, SE. MM., yang menyampaikan “Komisi VII antara lain bermitra dengan BAPETEN. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia di Mangunan, untuk itu, kami mengajak BAPETEN datang untuk berbagi pengetahuan. Nuklir kalau digunakan dengan baik tentu akan sangat bermanfaat.
Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo yang menyampaikan tentang Pengawasan Pemanfaatan Tenaga oleh BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya. Antara lain dipaparkan tentang tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, melalui Peraturan, Perizinan, dan Inspeksi. Pelaksanaan pengawasan melalui peraturan telah dilakukan dengan membuat sejumlah peraturan.
Acara diakhiri dengan Diskusi dan tanya jawab serta ramah tamah guna mempererat kerja sama di bidang pengetahuan ketenaganukliran.[BHKKP/SP/IR].