DISEMINASI BAHAN DAN PERALATAN ANNEX II PROTOKOL TAMBAHAN UNTUK PERJANJIAN SAFEGUARDS
Kembali 03 April 2013 | Berita BAPETEN(Medan,BAPETEN)
Indonesia telah menandatangani perjanjian Protokol Tambahan untuk perjanjian Safeguards sejak tanggal 29 September 1999. Sebagai tindak lanjut penandatangan tersebut Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyampaikan deklarasi kepada IAEA tentang seluruh bahan dan kegiatan, terkait daur bahan bakar nuklir termasuk kegiatan ekspor–impor bahan dan peralatan Annex II Perjanjian Protokol Tambahan.
Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang bahan dan peralatan Annex II Perjanjian Protokol Tambahan kepada masyarakat dikalangan industri manufaktur dan pelaku ekspor-impor, maka BAPETEN mengadakan acara Diseminasi Pengenalan Bahan dan Peralatan Annex II Protokol Tambahan, di Medan, Selasa ( 26/03/13).
Acara diseminasi ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, dan dihadiri oleh 57 peserta yang terdiri dari 30 perusahaan manufaktur, Asosiasi Ekportir Indonesia, Asosiasi Importir Indonesia, Universitas, BAPPEDA.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga. Dalam sambutannya beliau mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara besar yang memiliki potensi pasar yang besar, sehingga Indonesia dituntut untuk berperan aktif dalam pergaulan internasional agar mampu bersaing di kancah internasional.
Salah satu wujud dari peran aktif tersebut adalah mengimplementasikan pengawasan bahan dan peralatan Annex II pada protokol tambahan untuk perjanjian safeguards. Kota Medan dipilih sebagai salah satu kota penyelengaraan diseminasi bahan dan peralatan Annex II perjanjian protokol tambahan karena memiliki industri yang cukup besar dan jalur ekspor-impor yang potensial.
Salah satu wujud dari peran aktif tersebut adalah mengimplementasikan pengawasan bahan dan peralatan Annex II pada protokol tambahan untuk perjanjian safeguards. Kota Medan dipilih sebagai salah satu kota penyelengaraan diseminasi bahan dan peralatan Annex II perjanjian protokol tambahan karena memiliki industri yang cukup besar dan jalur ekspor-impor yang potensial.
Sebelum acara pembukaan, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera
Utara memberikan sambutan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Herizal Pulungan. Dalam kesempatan
tersebut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas
terselenggaranya pelaksanaan diseminasi ini dan mengharapkan adanya
koordinasi yang lebih baik di masa mendatang sebagai bentuk tindak
lanjut dari kegiatan ini.
Sumber : DI2BN