(Jakarta,BAPETEN)
Lokakarya Budaya Keselamatan Nuklir dengan tema “Penguatan Budaya Keselamatan dalam Mewujudkan Kinerja Keselamatan Nuklir yang Efektif†dilangsungkan di Auditorium Gedung B BAPETEN, Kamis (19/7). Lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari ini dihadiri Kepala BAPETEN Sukarman Aminjoyo, beserta pejabat eselon I dan II terkait, mantan Kepala BAPETEN Mohammad Ridwan, Kepala BATAN Hudi Hastowo, mantan Kepala BATAN Iyos Subki, serta para undangan yang terdiri dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Kepala
BAPETEN yang sekaligus membuka secara resmi lokakarya ini,
mengatakan, budaya keselamatan ini memang harus kita perkuat agar
dapat menjamin terlaksananya keselamatan operasi instalasi nuklir.
Dan organisasi yang mempunyai budaya keselamatan yang kuat akan
menghasilkan sistim manajemen keselamatan yang efektif sehingga akan
menghasilkan etos kerja keselamatan yang tinggi.
Kepala BAPETEN menambahkan, mengingat masih adanya keraguan masyarakat terhadap keselamatan nuklir khususnya PLTN, beliau mengajak kepada siapapun yang bergerak dalam bidang ketenaganukliran untuk secara nyata menunjukkan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia aman, terkendali dan ramah lingkungan. Pengalaman pengoperasian pemanfaatan tenaga nuklir yang telah ada merupakan salah satu bukti kepada masyarakat bahwa seluruh pemanfaatan tenaga nuklir dapat dikelola dengan selamat.
Menyusul masih adanya resistensi publik mengenai keselamatan PLTN, di sela-sela pemaparan makalah yang berjudul Kebijakan Peningkatan Budaya Keselamatan Instalasi Nuklir, Kepala BATAN menegaskan apapun yang terkait dengan keselamatan merupakan sesuatu hal yang harus dijunjung tinggi. “Budaya keselamatan harus dibina mulai dari lingkungan internal dan tetap dipertahankan,†katanya.
Hal serupa juga disampaikan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Bapak As NatioLasman. Dalam presentasinya yang bertajuk Kesiapan BAPETEN dalam Melaksanakan Pengawasan PLTN di Indonesia, dikatakan, regulasi yang mengatur tentang pokok-pokok perijinan rekator nuklir, telah tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2006 mengenai Perijinan Reaktor Nuklir.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perijinan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Adapun jenis PLTN yang nanti diijinkan untuk dibangun dan dioperasikan adalah yang memiliki teknologi teruji (proven technology) yaitu teknologi yang digunakan dalam suatu desain yang telah terbukti melalui pengalaman operasi reaktor paling singkat 3 (tiga) tahun secara selamat dengan faktor kapasitas rerata minimal 75%.
Kepala BAPETEN menambahkan, mengingat masih adanya keraguan masyarakat terhadap keselamatan nuklir khususnya PLTN, beliau mengajak kepada siapapun yang bergerak dalam bidang ketenaganukliran untuk secara nyata menunjukkan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia aman, terkendali dan ramah lingkungan. Pengalaman pengoperasian pemanfaatan tenaga nuklir yang telah ada merupakan salah satu bukti kepada masyarakat bahwa seluruh pemanfaatan tenaga nuklir dapat dikelola dengan selamat.
Menyusul masih adanya resistensi publik mengenai keselamatan PLTN, di sela-sela pemaparan makalah yang berjudul Kebijakan Peningkatan Budaya Keselamatan Instalasi Nuklir, Kepala BATAN menegaskan apapun yang terkait dengan keselamatan merupakan sesuatu hal yang harus dijunjung tinggi. “Budaya keselamatan harus dibina mulai dari lingkungan internal dan tetap dipertahankan,†katanya.
Hal serupa juga disampaikan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Bapak As NatioLasman. Dalam presentasinya yang bertajuk Kesiapan BAPETEN dalam Melaksanakan Pengawasan PLTN di Indonesia, dikatakan, regulasi yang mengatur tentang pokok-pokok perijinan rekator nuklir, telah tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2006 mengenai Perijinan Reaktor Nuklir.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perijinan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Adapun jenis PLTN yang nanti diijinkan untuk dibangun dan dioperasikan adalah yang memiliki teknologi teruji (proven technology) yaitu teknologi yang digunakan dalam suatu desain yang telah terbukti melalui pengalaman operasi reaktor paling singkat 3 (tiga) tahun secara selamat dengan faktor kapasitas rerata minimal 75%.
Sumber : Humas-BAPETEN