Banner BAPETEN
Bimtek Perizinan Penyimpanan TENORM Migas, Industri dan Pertambangan
Kembali 13 April 2016 | Berita BAPETEN
IMG_5506-1024x683.jpg

(Balikpapan-BAPETEN) Technologically Enhanced of Naturally Occurred Radioactive Materials (TENORM), sesuai dengan artinya, adalah bahan radioaktif yang diperoleh dari alam (batuan, tanah, dan mineral) dan terkonsentrasi atau aktivitasnya akan naik akibat kegiatan industri manusia. TENORM dapat dijumpai di pertambangan uranium, pabrik produksi pupuk fosfat, industri minyak dan gas, serta produksi energi geotermal. TENORM secara tipikal terkonsentrasi dalam produk korosi, scale (kerak), atau endapan, bukan dalam bentuk produk berwujud cairannya sendiri.

Tempat-tempat yang diyakini menjadi keberadaan TENORM diantaranya: (1) Kerak dalam tabung bawah permukaan (downhole tubing scale); (2) Peralatan proses di atas permukaan (above ground processing equipment); (3) Sumur pembuangan/injeksi air garam dan peralatannya; dan (4) tanah terkontaminasi oleh well workovers, pembersihan tangki, kebocoran air garam, pembersihan pipa, dan pekerjaan lain yang berhubungan.

Limbah TENORM yang berasal dari industri, pertambangan minyak dan gas bumi ini, harus dikelola agar tidak merusak peralatan, mencemari lingkungan dan membahayakan pekerja.

imgkonten             imgkonten

Paparan informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Baris Sitorus, dalam sambutannya pada Forum Bimbingan Teknis Perizinan Penyimpanan TENORM Bidang Migas, Industri, dan Pertambangan, di Kalimantan Timur, pada Rabu (13/4). SKK Migas menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan bimbingan teknis yang diinisiasi Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN). Beliau menyatakan, “Bimbingan teknis adalah kelanjutan perwujudan dari Nota Kesepahaman antara BAPETEN dan SKK Migas pada tahun 2013”.

SKK Migas sebagai institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan Lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. SKK Migas memiliki fungsi dan kewenangan untuk: mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mulai dari rencana pengembangan (plan of development), pre audit, current audit, dan post audit. Saat ini SKK Migas mengawasi dan mengendalikan 350 kontrak kerja sama eksplorasi dan produksi di seluruh Indonesia. Baris menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perkerjaan, SKK Migas berkomitmen untuk memenuhi seluruh peraturan termasuk peraturan penyimpanan TENORM. “Oleh karena itu sebagai wujud pelaksanaan Nota Kesepahaman, SKK Migas berkomitmen untuk bekerja sama dan mendukung seluruh kegiatan BAPETEN yang berkaitan dengan perizinan penyimpanan TENORM”, ungkapnya.

imgkonten             imgkonten

Baris menambahkan bahwa pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi harus memenuhi peraturan lingkungan hidup. Upaya pengendalian TENORM dari setiap KKS telah tercakup dalam anggaran cost recovery. Anggaran cost recovery ini juga harus diperiksa oleh SKK Migas sebelum dilaksanakan.

Baris menekankan, “SKK Migas berupaya agar seluruh pemangku kepentingan KKS mengedepankan keselamatan terhadap pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan peralatan”.

Pada kesempatan yang sama dalam forum tersebut, Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto, menyampaikan bahwa radiasi nuklir tidak dapat dilihat dan dirasakan namun dapat dideteksi melalui instrumen pengukuran berupa detektor radiasi. Beliau menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat serius terhadap permasalahan keamanan radiasi nuklir. Hal tersebut telah diwujudkan melalui penerbitan dua surat arahan presiden mengenai (1) Pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan zat radioaktif/bahan nuklir masuk/keluar wilayah Indonesia secara ilegal, dan (2) arahan agar seluruh Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Lembaga Non Kementerian, termasuk Pemerintah Daerah, BUMN dan sektor swasta untuk segera melakukan pengurusan izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

imgkonten

Jazi menambahkan, “Yang dapat dilakukan BAPETEN bukan melarang masyarakat menggunakan energi nuklir melainkan agar potensi bahaya radiasi nuklir (seperti TENORM) harus dapat dicegah dan dikelola”.

Acara yang diadakan selama 1 hari ini dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari akademisi, satuan kerja perangkat daerah, pelaku industri, dan kontrak kerja sama, di Provinsi Kalimantan Timur. Acara bimbingan teknis ini kemudian dilanjutkan dengan presentasi tentang Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan Radiasi Dalam Penanganan TENORM oleh Noviyanti Noor (staf senior Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN), dan presentasi mengenai Perizinan Penyimpanan TENORM oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, dengan moderator Kepala Sub Direktorat Perizinan Instalasi Nuklir NonReaktor Nur Syamsi Syam. Rangkaian akhir acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. [DPIBN/REH]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK