Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Sertifikasi dan Validasi Bungkusan Zat Radioaktif
Kembali 14 April 2016 | Berita BAPETEN
IMG_5696-300x200.jpg

(Balikpapan-BAPETEN) Pemanfaatan tenaga nuklir telah merambah berbagai bidang kegiatan, diantaranya penelitian dan pengembangan, pendidikan, industri, kesehatan, pertanian, dan energi. Hingga akhir Februari 2016, data perizinan di Indonesia untuk penggunaan zat radioaktif di bidang kesehatan/medis telah mencapai 5.979 izin, industri sebanyak 5.890 izin, dan penelitian 49 ijin. Penerapan penggunaan zat radioaktif dengan sekian ribu izin tersebut menyebar hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia, dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan dari segi kuantitas maupun kualitasnya di masa depan.

Sesuai dengan perkembangan dan peningkatan penggunaan zat radioaktif yang meluas di setiap wilayah sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dipastikan bahwa kebutuhan untuk pengangkutan zat radioaktif dari satu lokasi menuju ke lokasi yang lain dengan menggunakan moda angkutan umum juga terus meningkat. Moda tersebut meliputi angkutan darat yang terdiri atas kendaraan jalan raya dan kereta, angkutan air berupa kapal, serta angkutan pesawat udara. Karena pengangkutan zat radioaktif melintasi ranah publik, baik yang bersifat domestik ataupun lintas negara, maka harus diberlakukan peraturan perundang-undangan yang memadai untuk menjamin keselamatan kepada pekerja, anggota masyarakat, maupun kelestarian lingkungan hidup.

imgkonten             imgkonten

Berdasarkan kondisi tersebut, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sertifikasi dan validasi bungkusan zat radioaktif di Propinsi Kalimantan Timur pada Kamis (14/04) pagi. Tujuan bimtek ini memberikan informasi pengawasan pengangkutan bungkusan zat radioaktif di Kaltim. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga. “Mengangkut zat radioaktif tentu saja memerlukan wadah (pembungkus). Berbicara pembungkus dan bungkusan harus memenuhi persyaratan desain bungkusan, proses sertifikasi dan validasi bungkusan zat radioaktif, serta persetujuan pengiriman, bagi pengirim, penerima, dan pengangkut”, papar Dahlia.

Dahlia menambahkan bahwa acara bimbingan teknis ini juga menjadi forum sosialisasi regulasi/peraturan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif dalam PP 58 Tahun 2015 yang merupakan pengganti PP 26 Tahun 2002, wadah pertukaran informasi dan pengalaman di antara pemangku kepentingan pengguna bungkusan zat radioaktif, dan diskusi permasalahan yang terjadi dengan BAPETEN. Dahia juga menekankan bahwa tujuan akhir kegiatan bimbingan teknis adalah tercapainya keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.

imgkonten             imgkonten

Acara Bimtek dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari enam bidang kegiatan, meliputi: rumah sakit, industri medis, perusahaan pemasok, laboratorium inspeksi teknis, perusahaan jasa minyak dan gas, dan penilai kesesuaian. Agenda acara dilanjutkan dengan presentasi tentang Sertifikasi dan Validasi Bungkusan Zat Radioaktif berdasarkan PP No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif oleh Dahlia, dan presentasi mengenai Sertifikasi Kelayakan Kamera Radiografi Industri Tech Ops 660 Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2014 oleh Fungsional Utama Pengawas Radiasi BAPETEN, Azhar dengan moderator Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Validasi, Besar Winarto. Rangkaian acara bimbingan teknis sertifikasi dan validasi bungkusan zat radioaktif ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. [DPIBN/REH]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links